Penegakan Hukum Terhadap Tersangka Korupsi di Medan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kini mulai mengambil langkah-langkah tegas terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Meski Erwin mengklaim sedang menjalani perawatan di rumah sakit, penyidik tidak langsung menerima alasan tersebut begitu saja.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyatakan bahwa pihaknya telah mengecek langsung kondisi Erwin di rumah sakit. Hasilnya memang benar bahwa ia sedang menjalani perawatan intensif. Namun, penyidik tetap akan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Hal ini berarti, Erwin segera akan ditangkap.
“Sudah dilakukan kroscek dan tersangka memang dirawat. Namun rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan sendiri, termasuk meminta second opinion,” ujar Ali Rizza pada Minggu (23/11/2025). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa dalih sakit tidak digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum.
Surat Pencekalan Telah Dikeluarkan
Selain itu, Kejari Medan juga telah mengantisipasi kemungkinan kehilangan tersangka. Surat pencekalan terhadap Erwin sudah diterbitkan dan dikirimkan ke pihak Imigrasi sejak penetapan status tersangka. “Pencekalan sudah dilakukan. Suratnya kami keluarkan pada saat penetapan tersangka,” tegas Ali Rizza.
Dengan adanya surat pencekalan, Erwin dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung. Ini menjadi langkah penting agar tidak ada risiko kehilangan tersangka.
Opsi Upaya Paksa Dibuka
Ketidakhadiran Erwin dalam beberapa agenda pemeriksaan dengan alasan sakit membuat penyidik membuka opsi penggunaan upaya paksa. Ali Rizza tidak menampik kemungkinan tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Terlibat dalam Kasus Medan Fashion Festival 2024
Erwin terseret dalam dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain Erwin, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta, yaitu:
– Benny Iskandar Nasution (BIN) – Kadis Koperasi UKM Perindag Medan
– MH – Direktur CV Global Mandiri
Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius pada kegiatan MFF, seperti penunjukan pelaksana yang tidak memiliki kualifikasi teknis, pembayaran sub-vendor secara tidak resmi, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak.
Dari nilai kontrak Rp 4,85 miliar, kegiatan ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,132 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Panggilan Tidak Diindahkan
Sebelumnya, Erwin Saleh tidak menghadiri panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan. Ia berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024. Kepala Sesi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa Erwin tidak hadir memenuhi pemanggilan pertama.
Kejaksaan mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Kamis 19 November 2025. “Penyidik akan kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka. Jika tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut, penyidik menyatakan siap melakukan upaya paksa,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan