Pengadilan Tolak Gugatan Tersangka Pencabulan Anak di Majene

Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sidang praperadilan yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial M terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur telah selesai digelar. Sidang ini berlangsung selama lima hari, mulai dari Jumat, 14 November 2025 hingga Jumat, 21 November 2025. Proses sidang ini mengikuti tahapan yang telah ditentukan, termasuk penyampaian permohonan gugatan, jawaban dari pihak termohon, pembuktian, dan kesimpulan.

Tahapan Sidang Praperadilan

Pada hari pertama, yaitu Jumat, 14 November 2025, sidang dimulai dengan pembukaan dan penyampaian permohonan gugatan oleh pemohon. Selanjutnya, pada Senin, 17 November 2025, pihak termohon menyampaikan eksepsi dan jawaban mereka terhadap gugatan tersebut.

Pada hari ketiga, Selasa, 18 November 2025, proses pembuktian dilakukan. Pemohon menghadirkan saksi ahli bernama Dr. Kamri Ahmad, S.H., M.Hum., untuk memberikan keterangan dan pendapat profesional terkait kasus yang sedang dibahas. Hari keempat, Rabu, 19 November 2025, kedua belah pihak membacakan kesimpulan mereka. Akhirnya, pada Jumat, 21 November 2025, hakim memutuskan perkara.

Putusan Hakim

Putusan akhir dari sidang praperadilan ini dikeluarkan oleh hakim tunggal Mikha Tombi, S.H. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya perkara sebagai konsekuensi dari penolakan gugatan tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, status M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tetap berlaku. Hal ini berarti proses hukum terhadap M akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pihak-Pihak Terlibat

M melalui kuasa hukumnya menggugat Satuan Reskrim Polres Majene Polda Sulbar terkait penetapan status tersangka. Pengajuan gugatan ini didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2025/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, yang diterbitkan pada tanggal 5 September 2025.

Sementara itu, pihak termohon, yaitu Kapolres Majene, menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa orang berpangkat dan latar belakang hukum yang berbeda. Tim kuasa hukum ini terdiri dari Kombespol Hadi Winarno, S.I.K, M.H., Iptu M. Paridon Badri KM, S.Tr.K.,M.H., Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., Aipda Muhammad Arif, S.H., dan Brigpol Hasrifadillah A.B., S.H.

Proses Hukum Berlanjut

Meskipun gugatan praperadilan ditolak, proses hukum terhadap M tidak berhenti. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan tata cara hukum yang berlaku. Pihak yang terlibat, baik pemohon maupun termohon, diharapkan dapat menjalani proses hukum secara adil dan transparan.

Seluruh rangkaian sidang praperadilan ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum dalam menegakkan keadilan. Setiap langkah yang diambil oleh pengadilan dan para pihak terkait harus didasarkan pada prinsip hukum yang jelas dan objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *