Ilustrasi Gambar :
SPBU Kasiman
Bojonegoro : – Beberapa jumlah SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ), diduga masih banyak yang tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Pasalnya, diketahui ada beberapa SPBU yang diduga bekerja sama, dengan menjual BBM Bersubsidi kepada pihak ketiga untuk kepentingan pribadi dan suatu kelompok, dengan dugaan menimbun BBM bersubsidi.
Salah satunya, dugaan kenakalan pengelola SPBU itu mengarah kepada SPBU yang bernomor Pertamina 54 621 21. Berlokasi di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, Bojonegoro Jawa Timur
Sekira pukul 12.46, WIB Senin dini hariz 24/11/2025, dari hasil pantauan awak media, ada dugaan antrean pengisian BBM berjenis Pertalite dengan menggunakan jerigen besar. Kuat dugaan pengisian BBM ke jerigen tersebut ada permainan antara pengelola dengan pengoplos BBM jenis pertalite ke tempat lain.
Ilustrasi Gambar :
Diduga sedang antre pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite
Padahal pengisian BBM bersubsidi, dijual dengan menggunakan jerigen jelas adalah pelanggaran. Tujuan Pemerintah, katena untuk menghindari penimbunan BBM bersubsidi, sehingga jika perbuatan ini tidak dicegah, tentu saja, sangat merugikan masyarakat
Di lokasi, awak media berusaha untuk mendapat keterangan, terkait hal ini, namun mengalami kesulitan.
Dari salah seorang mitra awak media, berinisial Jiji ( nama samaran ), didapat nomor Whatsapp yang menurut keterangannya diduga adalah milik salah satu seorang Mandor ( Penanggung Jawab di Lokasi ) berinisial Aj.
Namun sayangnya, saat Aj dihubungi untuk dimintai keterangan, sampai berita ini diturunkan belum ada respons sama sekali.(Tim)
Tinggalkan Balasan