Harga Emas Antam Turun Tipis, Ini Rincian Terbaru 26 November 2025

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Rabu (26/11/2025)

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali mengalami sedikit penurunan pada hari ini. Berikut rincian harga terkini untuk berbagai ukuran emas batangan yang dijual oleh perusahaan tersebut.

Harga Jual Emas Antam

  • Emas 0,5 gram : Rp 1.239.000
  • Emas 1 gram : Rp 2.378.000
  • Emas 2 gram : Rp 4.696.000
  • Emas 3 gram : Rp 7.019.000
  • Emas 5 gram : Rp 11.665.000
  • Emas 10 gram : Rp 23.275.000
  • Emas 25 gram : Rp 58.062.000
  • Emas 50 gram : Rp 116.045.000
  • Emas 100 gram : Rp 232.012.000
  • Emas 250 gram : Rp 579.765.000
  • Emas 500 gram : Rp 1.159.320.000
  • Emas 1.000 gram : Rp 2.318.600.000

Harga-harga tersebut mencerminkan perubahan kecil dibandingkan dengan hari sebelumnya. Misalnya, harga satu gram emas Antam turun sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 2.378.000, sementara emas 0,5 gram juga mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 1.239.000.

Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam

Selain harga jual, Antam juga menawarkan layanan buyback bagi pemegang emas batangan. Harga buyback hari ini ditetapkan sebesar Rp 2.239.000 per gram, yang juga mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 dari harga sebelumnya.

Layanan buyback ini berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global. Dengan demikian, pemegang emas batangan dapat menjual kembali barangnya kepada Antam dengan harga yang sama, tanpa memandang ukuran atau usia emas tersebut.

Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas Batangan

Pembelian emas batangan Antam dikenai pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi, berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, pajak PPh 22 dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun, jika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, maka besaran pajak PPh 22 akan meningkat. Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen, sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah 3 persen.

Informasi Penting

Harga emas batangan Antam ini dirilis berdasarkan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permunian Logam Mulia Antam. Setiap perubahan harga selalu dipantau dan diumumkan secara berkala agar para pengguna bisa memperoleh informasi terkini dan akurat.

Dengan adanya aturan pajak yang jelas, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan dapat lebih memahami prosedur dan biaya yang terkait. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum dan transparansi dalam setiap transaksi logam mulia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *