Forumnusantaranews.com Banyuwangi – Bicara Pungli tiada hentinya apalagi dari guncingan Yang Beredar dan ramainya berita pungli yang dilakukan oleh oknum penegak hukum (kepolisian) dan anggota legislatif (DPRD) kepada pelaku tambang tanpa izin (ilegal), memunculkan catatan baru dalam sejarah Banyuwangi, Selasa (4/5/2021).
Tutup Mata atau matinya hati nurani Mereka, terutama yang terindikasi, legeslatif khususnya Komisi IV DPRD Banyuwangi dan aparatur penegak hukum di yang bertajuk di Bumi Blambangan, menjadikan paradikma miring di masyarakat. Pasalnya, jelas secara terbuka nampak didepan mata ada aktifitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan tata ruang justru terkesan Mengacungkan jempol dan dibiarkan begitu saja.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin sebelumnya pada kamis (29 April 2021) lalu menyampaikan, jika penegakan tambang ilegal bukan ranah kepolisian.
“Tambang galian C itu ranahnya Satpol PP untuk menertibkan bukan kami selaku APH,” terangnya kepada wartawan saat dikonfirmasi terpisah.
Arman menyampaikan, dalam penindakan tidak bisa serta merta, karena harus mencari tahu akar permasalahannya terlebih dahulu.
“Kalau bisa ikut mendorong kepada legislatif dan eksekutif untuk mencarikan solusinya dengan duduk bersama, kita cari akar masalahnya, kita cari reduksinya, baru langkah terakhir penindakan oleh APH,” imbuh Arman.
Menanggapi hal tersebut, Andi Purnama,ST.MT Selaku Pengamat kebijakan publik dan Pembangunan, sangat menyayangkan atas aktifitas galian c yang beroperasi dengan leluasa, bahkan jelas nampak didepan mata namun tak tersentuh tangan aparatur penegak hukum di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Menurut saya jawaban atas Seorang Kapolresta Banyuwangi, sangat diluar Nalar sebagai seorang Polisi. Bagaimana bisa, pernyataan yang diucapkan dalam memahami Undang-Undang seperti hal yang diucapkan, sementra pelaku lainnya ditindak tegas dan dipenjarakan,” Ungkapnya.
“Bagimana mungkin ancaman Pidana Kurungan 5 Tahun, dan Penyebab Kerusakan Alam juga Lingkungan di lepas tangan begitu saja”.
Dimana yang dinamakan suatu kejahatan, sudah jelas, ini “Pencuri Besar” Sumber Daya Alam Negara, dan Penyebab Kerugian Keuangan Negara yang sangat besar, sehingga pemulihan Negara dengan “Uang Rakyat” mengakomodir tindak kejahatan di Perusakan Lingkungan dan Aset Negara, Pencurian SDA, semua dilepas dengan kata Bukan Tanggung Jawab Saya,” Papar Andi kepada wartawan.
“Seorang Perwira Kepolisian, dengan selangkah lagi menjadi Jendral dengan Pemahaman yang lepas kendali, dan Menimbulkan Friksi Penegakan Hukum dengan Memilih pada mereka dugaan dan berkongsi pada Penjahat yang berpihak menguntungkan, sementara yang tidak menguntungkan “dipenjarakan”. Masi tidak percaya masyarakat Banyuwangi, terhadap pemimpin-pemimpin penegak hukum yang tidak berkualitas dalam berdirinya Supremasi Hukum,” Imbuh Andi.
“Dari yurisprudensi Hukum Pertambangan tanpa izin di Banyuwangi dalam 10 tahun terakhir yang sudah disidangkan maka penegak hukum (kepolisian) tidak perlu ragu lagi untuk menindak tegas pertambangan tanpa izin di Banyuwangi yang sudah merajalela dan seolah kebal hukum karena berdampak serius pada kerusakan alam dan lingkungan, Tutup Andi Purnama.
(Team)
Tinggalkan Balasan