LPSK: Tuntutan 22 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Mendukung Korban, Restitusi Rp1,6 Miliar

Penuntutan Militer Dianggap Memihak Korban dan Keluarga

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo telah memperhatikan hak korban dan keluarganya, termasuk hak restitusi. Hal ini menunjukkan bahwa posisi korban diakui sebagai subjek hukum dalam sistem peradilan militer.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut menegaskan pentingnya prinsip keadilan restoratif. Menurutnya, tanggung jawab pidana tidak hanya terbatas pada hukuman, tetapi juga mencakup kewajiban untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban.

Antonius berharap putusan hakim dalam kasus ini dapat menjadi contoh dari Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi sebesar ratusan juta rupiah kepada korban.

Nilai Restitusi yang Diajukan

Berdasarkan perhitungan LPSK, nilai ganti rugi yang diberikan kepada korban Prada Lucky dan keluarganya mencapai total Rp1.650.379.008 atau sekitar Rp1,6 miliar. Angka ini merupakan proyeksi dari gaji hingga usia pensiun serta kebutuhan hidup sesuai dengan rata-rata umur harapan hidup di Nusa Tenggara Timur.

Restitusi ini dibebankan kepada seluruh 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Permohonan restitusi tersebut tercantum dalam tiga berkas terpisah, yaitu perkara nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Layanan Perlindungan bagi Keluarga Korban

Selain layanan penghitungan restitusi, ibu dari Prada Lucky yang menjadi terlindungi oleh LPSK juga mendapatkan berbagai layanan program perlindungan. Layanan ini mencakup pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta bantuan rehabilitasi psikologis.

Latar Belakang Kejadian

Sebelumnya, Prada Lucky dianiaya oleh seniornya yang merupakan anggota TNI di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, NTT. Setelah mengalami luka, Prada Lucky sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual atau LGBT yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard. Namun, hingga saat ini belum ada bukti autentik yang mendukung klaim tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *