Siap-siap, Surabaya Akan Ajukan Rusun Baru ke Kementerian PKP 2026

Pemkot Surabaya Akan Ajukan Rencana Pembangunan Rumah Susun ke Kementerian

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang mempersiapkan rencana pembangunan rumah susun (rusun) untuk membantu warga yang kesulitan mencari tempat tinggal terjangkau. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses perhitungan dan kajian mendalam terkait konsep rusun serta skema pengelolaannya.

Menurut Eri, Pemkot Surabaya akan menyediakan lahan untuk pembangunan rusun, sementara pelaksanaan konstruksi akan dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Ia menjelaskan bahwa usulan pembangunan tersebut akan diajukan kepada kementerian setelah melalui berbagai pertimbangan dan evaluasi.

“Rusun ini kita usulkan ke kementerian karena Pemkot menyediakan tanahnya. Disampaikan ke kementerian (PKP), yang membangun nanti Kementerian. Jadi kita masih berhitung,” ujar Eri, Minggu (14/12).

Eri menekankan bahwa pemkot harus berhati-hati dalam menentukan konsep rusun, terutama jika menggunakan skema rumah susun sewa (rusunawa). Hal ini karena beban pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Terkait rusun ini kita harus benar-benar bisa menghitung karena rusun ini nanti bentuknya seperti apa. Kalau rusunawa maka bebannya ada di pemerintah. Nah itu nanti kita atur bagaimana aturan mainnya,” lanjutnya.

Rencana Pengajuan Usulan pada Tahun 2026

Dalam rencana yang disusun, Eri menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim usulan pembangunan rusun ke Kementerian PKP pada tahun 2026. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan survei lapangan sebagai langkah awal sebelum menyampaikan usulan lahan kepada kementerian.

“Kita masukkan ke 2026 ya. Tetapi nanti kita lihat dulu bagaimana aturan mainnya. Yang jelas kemarin sudah lakukan survei dulu, sambil nanti menyampaikan usulan tanah ke kementerian PKP,” jelas Eri.

Konsep Rusun yang Dijajaki

Terkait peruntukan, Eri menjelaskan bahwa skema rusun akan menyesuaikan dengan konsep yang dipilih. Jika berbentuk rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa), maka hunian tersebut dikhususkan bagi warga miskin. Sedangkan jika konsepnya adalah Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik), maka calon penghuni harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.

“Kalau Rusunami bisa warga siapapun, konsepnya adalah yang pendapatannya hanya sampai Rp 3 juta, terus omzetnya sampai Rp 10 juta, kita bisa tempatkan di sana, namanya itu Rusunami,” tambah mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.

Tujuan Pembangunan Rusun

Tujuan utama dari pembangunan rusun ini adalah untuk memberikan solusi tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi warga Surabaya, terutama yang memiliki kondisi ekonomi menengah ke bawah. Dengan adanya rusun, diharapkan dapat mengurangi beban biaya hidup warga dan meningkatkan kualitas perumahan di kota tersebut.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berharap bahwa rusun yang dibangun dapat berkelanjutan dan mudah dalam pengelolaannya. Dengan konsep yang tepat, rusun diharapkan mampu menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam menghadapi permintaan perumahan yang terus meningkat.

Langkah Selanjutnya

Pemkot Surabaya akan terus melakukan evaluasi dan persiapan untuk mengajukan usulan pembangunan rusun ke Kementerian PKP. Proses ini melibatkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga teknis dan instansi terkait lainnya.

Eri menegaskan bahwa Pemkot akan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. Dengan demikian, pembangunan rusun tidak hanya menjadi solusi perumahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga Surabaya secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *