Peningkatan Standar Operasional Prosedur Pengiriman Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengiriman Makan Bergizi Gratis (MBG) ke berbagai sekolah. Langkah ini diambil setelah terjadi insiden mobil mitra SPPG menabrak 20 siswa dan seorang guru di halaman SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12).
Kini, mobil yang mengangkut MBG dilarang masuk ke area pekarangan sekolah. Hanya diperbolehkan berada di luar pagar sekolah. Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian tidak diinginkan seperti yang terjadi sebelumnya.
Menurut Nanik, pekarangan sekolah sering digunakan oleh anak-anak untuk beraktivitas. Terlebih, saat jam istirahat, banyak siswa yang lari-larian di halaman sekolah. “Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” jelas Nanik dalam keterangan video.
Selain itu, Nanik juga menegaskan bahwa sopir operasional SPPG harus memiliki profesi sebagai sopir. Tidak boleh menggunakan sopir cabutan atau yang memiliki profesi lain, apalagi mereka yang baru belajar mengemudi. Ia menekankan bahwa sopir operasional SPPG harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” tegas Nanik.
Persyaratan untuk Sopir Operasional SPPG
Di samping itu, Nanik mengimbau agar para sopir operasional SPPG benar-benar mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran. Selain itu, sopir tersebut harus memiliki kepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak mitra SPPG tidak boleh hanya fokus pada biaya murah. “Jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” ujarnya.
Pengaturan Jadwal Kerja dan Tanggung Jawab
Selain itu, Kepala SPPG juga diminta untuk mengatur jam kerja agar bisa mengawasi distribusi MBG dengan optimal. Dalam hal ini, petugas akuntan harus masuk pagi hari, sedangkan Ahli Gizi masuk dari pukul 5 sore hingga pukul 1 malam. Pukul 1, Kepala SPPG harus masuk agar bisa langsung mengawasi pengiriman makanan.
“Ini yang kejadian, Kepala SPPG-nya nggak tahu ke mana pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab. KaSPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” jelas Nanik.
Tanggung Jawab dalam Perekrutan Sopir
Terakhir, Nanik menyampaikan bahwa Kepala SPPG, Mitra, dan Yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir operasional SPPG. Penggantian sopir harus mendapat persetujuan dari Kepala SPPG. SOP tentang sopir operasional SPPG harus dipatuhi oleh semua SPPG.
“Sebab, jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, maka tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab. Operasional SPPG bisa disuspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan