BSU Kemenag 2025: Guru Wajib Siapkan STPJM, Surat Keterangan, dan Surat Kuasa Blokir Debet

Syarat dan Cara Pencairan BSU Kemenag 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025 ditujukan kepada guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (ASN). Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan, dengan masa penerimaan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran. Total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu.

Poin Penting dalam Surat Edaran

Dalam surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang pemberitahuan BSU bagi guru non ASN madrasah tahun 2025, terdapat beberapa poin penting yang harus diketahui. Surat tersebut menjelaskan bahwa BSU akan mulai disalurkan kepada guru yang telah memenuhi syarat berdasarkan data yang ada di pangkalan data Kementerian Agama. Untuk itu, Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk melakukan beberapa langkah penting:

  • Melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025
  • Meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing
  • Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan
  • Memastikan penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
  • Melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing
  • Melaporkan hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email gtkleren@gmail.com paling lambat Selasa 16 Desember 2025

Petunjuk Teknis BSU Guru Non ASN

Adapun petunjuk teknis penyaluran BSU guru non ASN antara lain:

  • Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening aktif guru non ASN.
  • Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dan diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran.
  • Setiap penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan berhak menerima BSU.
  • Penghentian pemberian BSU terjadi jika:
  • Meninggal dunia
  • Telah mencapai usia 60 tahun
  • Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru pada madrasah
  • Diangkat menjadi CPNS maupun PPPK baik guru maupun jabatan lainnya pada Kementerian Agama maupun instansi lain.
  • Mengalami berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
  • Tidak lagi memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.

Kriteria Penerima BSU Kemenag

Untuk bisa menerima BSU, guru madrasah non ASN harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Aktif mengajar pada RA, Mi, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki nomor iduk pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
  • Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru pada madrasah
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Cara Pencairan BSU Kemenag 2025

Saat ini, tahapan pencairan BSU Kemenag 2025 sedang berlangsung dengan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025 dari Kanwil Kemenag Provinsi.

Jika merujuk pada BSU tahun sebelumnya, nama-nama penerima bisa dilihat melalui aplikasi Simpatika. Para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS dapat melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing karena akan ada notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS.

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:

  • Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS yang tertera di Simpatika
  • Mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
  • Mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai

Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP
  • NPWP (jika sudah memiliki)
  • Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS
  • SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *