Lepas 500 Ribu Hektare Hutan untuk PSN, Ini Pernyataan Kemenhut

Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk Proyek Strategis Nasional

Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan penting terkait perubahan peruntukan kawasan hutan di Provinsi Papua Selatan. Keputusan ini bertujuan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mencapai swasembada pangan dan energi. Dalam keputusan tersebut, sekitar 486.939 hektare kawasan hutan akan dilepaskan.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 18 September 2025. Keputusan ini merevisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan serta perubahan fungsi hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Selatan.

Proses Penelitian dan Persetujuan

Menurut Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Beni Raharjo, keputusan ini dibuat berdasarkan usulan Penjabat Gubernur Papua Selatan pada 28 Agustus 2024. Usulan tersebut juga didukung oleh hasil penelitian oleh tim terpadu.

“Usulan dimaksud termasuk mengakomodir kebutuhan rencana program pemerintah untuk pengembangan kawasan sentra produksi pangan di Provinsi Papua Selatan,” ujar Beni dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 Oktober 2025.

Usulan gubernur mencakup rencana dari Pemerintah Kabupaten Asmat, Mappi, Boven Digoel, dan Merauke. Selain itu, usulan ini juga telah dipaparkan kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dengan menetapkan keputusan menteri pembentukan tim terpadu untuk melaksanakan penelitian terpadu.

Dasar Hukum dan Tim Terpadu

Proses penelitian terpadu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.

Tim terpadu yang terdiri dari otoritas keilmuan seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau kampus, serta anggota perwakilan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan lingkup eselon I Kementerian Lingkungan Hidup. Meskipun terdapat konflik dengan masyarakat setempat, proses penelitian tetap memperhatikan tiga aspek utama, yaitu ekologi, sosial-ekonomi budaya, dan yuridis.

Proses Penelitian dan Hasil Akhir

Kegiatan penelitian terpadu mencakup kunjungan lapangan, pembahasan lokasi usulan dengan data pendukung yang tersedia, uji konsistensi dengan pemangku kepentingan di daerah, dan menyusun rekomendasi akhir sampai memaparkan hasil kepada menteri. Pemaparan hasil dilakukan di hadapan gubernur, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta kementerian/lembaga terkait pada 29 Juli 2025.

Setelah memaparkan hasil penelitian, Menteri Kehutanan menetapkan Keputusan Menteri Nomor 430 Tahun 2025 atas rekomendasi tim terpadu. Perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL) ini ditujukan untuk kawasan pengembangan pangan dan energi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Prioritas Provinsi Papua Selatan

Provinsi Papua Selatan menjadi prioritas utama selain tiga provinsi lain yang menjadi target pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN). Selain Papua Selatan, ada Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Surat Rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Pangan merekomendasikan penetapan Pembangunan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan menjadi PSN kepada presiden dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan untuk merevisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang penetapan PSN.

Luas Wilayah yang Diubah

Setelah itu, Menteri Kehutanan menetapkan Kepmenhut Nomor 591 Tahun 2025 mengenai perubahan Kepmenhut Nomor 430 Tahun 2025. Dalam keputusan terbaru ini, wilayah yang disasar antara lain Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke dengan total luas lahan 486.939 hektare yang tidak lagi menjadi kawasan hutan atau APL.

Sebagai rincian, lahan yang tidak lagi menjadi kawasan hutan di Kabupaten Boven Digoel seluas 143.142 hektare, di Kabupaten Mappi seluas 9.731 hektare, dan di Kabupaten Merauke seluas 333.966 hektare. Sebelumnya, lahan di tiga kabupaten itu ada yang berstatus hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi, dan hutan produksi terbatas.

Pembukaan Lahan dan Infrastruktur

Dari luas 486 ribu hektare itu belum dilakukan perhitungan luas pembukaan lahan. “Pada bagian yang sebelumnya telah diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk mendukung pembangunan sarana prasarana dalam rangka ketahanan pangan atas permohonan Kementerian Pertanahan,” tuturnya.

Pembukaan lahan tersebut juga untuk membangun jalan Wanam menuju Muting sebagai jalur konektivitas utama dengan rencana pembangunan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan. Kementerian Pekerjaan Umum juga telah melaksanakan pembukaan lahan untuk pembangunan jalan sampai dengan kilometer 58—percabangan jalan nasional Merauke–Bade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *