Foto : Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2019.
Forumnusantaranews.com- Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purwakarta, bagikan puluhan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 kepada masyarakat Desa Gandasoli melalui
Pemerintah Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Rabu 17 Desember 2025.
Juarin Jaka Sulistyo,A.Ptnh.,M.M Kepala Kantor ATR/BPN Purwakarta, mengatakan, sertifikat yang dibagi merupakan program ptsl 2019 dan selanjutnya, untuk cluster K3 di Desa Gandasoli sesuai data update terkini kantor pertanahan Purwakarta ada sebanyak 699 bidang yang sudah dilakukan pengukuran akan diterbitkan pada tahun 2026.
“Bagi masyarakat Desa Gandasoli yang belum menerima sertifikat hak atas tanah yang masuk cluster K3 yang sudah melakukan pengukuran secara kadasteral akan diterbitkan pada tahun 2026 dengan memperhatikan keadilan distribusi dengan kelurahan maupun desa lainnya,”kata Juarin.
“Adapun target alokasi sertifikat hak atas tanah pada cluster K3 sebanyak 5000 bidang untuk wilayah Kabupaten Purwakarta,”sambungnya.
Disisi lain, Kepala Desa Gandasoli, Dudun Junaedi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta yang telah bekerja keras menyukseskan program PTSL di wilayahnya.
“Alhamdulillah, hari ini puluhan sertifikat PTSL 2019 telah kami serahkan kepada warga. Atas nama pemerintah desa dan masyarakat Gandasoli, kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memfasilitasi dan mendampingi kami sehingga program ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Dudun Junaedi.
Dudun Junaedi menjelaskan bahwa sebelum adanya program PTSL, masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan hanya mengandalkan bukti kepemilikan tradisional.
Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan permasalahan hukum dan sengketa lahan di kemudian hari.
“Warga penerima sertifikat merasa bahagia dan lega setelah menerima dokumen kepemilikan tanahnya, dengan adanya sertifikat resmi, masyarakat kini memiliki kepastian hukum yang kuat atas aset tanahnya,”ucapnya.
Dengan dibagikannya sertifikat PTSL Pemerintah Desa Gandasoli berkomitmen akan terus mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menciptakan tertib administrasi pertanahan, mengurangi konflik agraria, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan. Warga yang menerima sertifikat tampak antusias dan bersyukur karena kini tanah yang mereka miliki telah memiliki legalitas resmi dari negara.
Tinggalkan Balasan