Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang

Penindakan Terhadap Aktivitas Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur serta Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara melakukan tindakan terhadap aktivitas penambangan batu bara ilegal yang berlangsung di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, empat unit alat berat jenis ekskavator dan satu unit truk pengangkut berhasil diamankan.

Selain peralatan, empat pelaku juga ditangkap. Mereka adalah PT (38 tahun), J (24 tahun), GM (32 tahun), dan W (55 tahun). Keempatnya diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara, termasuk pengupasan, penggalian, dan pemuatan batu bara. Saat ini, penyidik telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan mereka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.

Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kawasan Konservasi

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi yang melakukan aktivitas merusak kawasan konservasi. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya.

“Kolaborasi dan sinergitas antara pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” ujar Dwi Januanto melalui keterangan tertulis pada hari Minggu, 14 Desember 2025.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 89 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Sinergi Lembaga dalam Operasi Penindakan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari sinergitas yang baik antara lembaga-lembaga terkait. Ia menyebutkan kerja sama dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Smd, Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.

Leonardo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi kawasan konservasi di Kalimantan Timur, khususnya Cagar Alam Teluk Adang, dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan serius bagi ekosistem daerah tersebut.

Prioritas Pengamanan Kawasan

“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tambah Leonardo.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah perusakan kawasan konservasi. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku ilegal yang berani mengganggu kawasan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *