Ilustrasi Gambar
Dugaan slip setoran ke BTPN Cabang Bojonegoro
Bojonegoro : Setelah menunggu begitu lama, Utari janda almarhum Supardi,
Purnawirawan TNI AL, akhirnya bernafas lega, setelah SK Pensiun mendiang suaminya dikasihkan oleh BanK BTPN Bojonegoro, pada hari Kamis, 11/12/2025.
Karena SK pensiun suaminya tersebut, merupakan persyaratan mutlak untuk mengurusi pensiun penuh janda sebagai ahli waris Supardi, suaminya.
Menurut Utari sebelumnya merasa sangat kesulitan mengurusi SK Pensiun suaminya. Kuat dugaan pihak Bank BTPN Cabang Bojonegoro memang seperti mempersulit dirinya.
“Pada saat itu oleh mendiang suamiku, dijadikan agunan pinjaman di Bank BTPN,” tutur Utari, , Senin, 6/12/2025.
Selanjutnya diceritakan oleh Utari, alasan Bank BTPN Cabang Bojonegoro yang beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 113 Bojonegoro, Jawa Timur,
menahan SK almarhum suaminya itu, karena diduga masih ada selisih klaim asuransi.
Ilustrasi Gambar
Kantor Cabang BTPN Cabang Bojonegoro
Terkait dengan Selisih klaim asuransi, diduga disampaikan oleh Wibowo, seorang oknum Pegawai Bank BTPN Cabang Bononegoro, bagian penagihan, yang datang ke rumah Utari sebanyak dua kali.
Menurut Wibowo yang disampaikan kepada Utari pada saat itu, untuk menyelesaikan permasalahan selisih klaim itu, harus dilakukan pelunasan.
Diduga, pada saat itu Wibowo menyebutkan nominalnya lebih dari Tujuh Juta Rupiah.
Tentu saja, Utari yang hanya seorang janda, merasa sangat keberatan, karena ia merasa tidak mampu memberinya sejumlah uang yang disebutkan tadi.
Lalu kata Utari, diduga, akhirnya terjadilah tawar menawar, seperti jual beli lombok, antara Utari dengan Wibowo.
Dugaan dari permintaan nominal 7 juta rupiah lebih, akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak, turun menjadi satu juta rupiah.
Tapi dengan kesepakatan Utari harus buat Surat Pernyataan, yang intinya memohon keringanan kepada Bank BTPN Cabang Bojonegoro.
Penyetoran uang satu juta itu dilakukan di kantor Cabang BTPN Bojonegoro.
Kemudian oleh Wibowo dan Elsa oknum Pegawai Bank BTPN bagian Customer Service (CS), uang satu juta tersebut, atas petunjuk mereka berdua, agar disetorkan kepada Nurul Rendra Fitriana sebagai teller Bank Bojonegoro.
Utari dapat bukti penyetoran, hanya tanggal penyetoran satu juta tersebut tidak tertera.
Keluhan Utari itu disampaikan sekitar satu minggu setelah adanya dugaan penyetoran uang satu juta rupiah di Bank BTPN Cabang Bojonegoro.
” Saya telah mengikuti petunjuk mereka dan telah membayarnya. Namun saya masih tetap harus bolak balik sampai 6 kali dari Dengok Padangan ke Bank BTPN Cabang Bojonegoro. Alasan pihak Bank BTPN karena masih kurang persyaratan ini dan itu,” lanjutnya.Rabu, 10/12/2025.
Bahkan sebelumnya, Utari juga mendatangi Bank BTPN Unit Cepu, Blora Jawa Tengah.
Di Unit Bank BTPN Cepu, diduga mendapat penjelasan bahwa pinjaman mendiang suaminya telah lunas, tapi Unit Bank BTPN Cepu dlduga tidak bisa memberikan Surat Keterangan Lunas pinjaman Almarhum Supardi, mendiang suami Utari
Setelah mendengar cerita keluhan Utari, Awak Media yang kebetulan masih adik dari Utari, tergugah dan kemudian mendatangi kantor Cabang Bank BTPN Bojonegoro.
Tujuannya Untuk memastikan kebenaran cerita keluhan yang disampaikan oleh Utari, pada hari Kamis, 11/12/2025.
Pasalnya, dugaan berita mengenai seorang janda yang diminta membayar uang selisih klaim untuk mendapatkan kembali Surat Keputusan (SK) almarhum suaminya oleh pihak Bank BTPN memang telah lama beredar di beberapa media lain sejak beberapa tahun lalu.
Laporan kasus serupa muncul sekitar tahun 2017 dan 2023.
Dalam laporan-laporan tersebut, beberapa ahli waris pensiunan mengeluhkan adanya dugaan kesulitan atau penahanan SK pensiun oleh pihak Bank BTPN (sekarang PT Bank SMBC Indonesia Tbk) terkait masalah pelunasan pinjaman atau klaim asuransi yang bermasalah.
Namun Pihak bank sendiri, dalam sebuah kesempatan, saat dikonfirmasi membantah mempersulit nasabah dan berdalih, bahwa penahanan SK pensiun kepada ahli waris, karena adanya jadwal pelunasan oleh Pihak Asuransi yang perlu diikuti oleh Ahli Waris nasabah.
Karena itu, penting untuk diketahui bahwa penahanan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai jaminan kredit oleh bank, termasuk Bank BTPN, berpotensi
melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda.
Pada dasarnya,
SK Pensiun tidak dapat dijadikan jaminan kredit karena bertentangan dengan Pasal 31 UU No. 11 Tahun 1969, yang isinya menegaskan bahwa:
“Hak pensiun, tunjangan pensiun, tunjangan janda atau duda, tunjangan anak yatim piatu, tidak dapat dipindah tangankan, disita, atau dijadikan jaminan utang.”
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak dasar penerima pensiun agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di masa tua, dan hak tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain, dengan alasan apapun termasuk lembaga perbankan.
Artinya Penahanan SK bisa dijerat dengan Undang Undang dengan Pasal 369.Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ).
Ancaman hukumannya, dipidana paling lama 9 tahun penjara.
Dugaan tindakan Pihak Bank BTPN Cabang Bojonegoro, yang menahan Surat Keputusan (SK) Pensiun yang diduga dilakukan oleh Wibowo dengan dugaan meminta sejumlah uang secara manual kepada Utari, dengan alasan karena adanya selisih klaim bermasalah adalah jelas tindakan melawan hukum.
Karena nasabah pensiunan apapun, yang mempunyai tanggungan kredit di bank secara otomatis dipotong gaji, pada setiap bulannya.
Sedangkan SK
Pensiun adalah dokumen negara yang tidak dapat dijadikan jaminan atau bisa dilaku penahanan oleh pihak bank, meskipun almarhum memiliki pinjaman atau kredit.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, Ahli Waris berhak penuh menerima pensiun apabila pewaris meninggal dunia, asalkan syarat administratif terpenuhi.
Jadi dugaan Penahanan dokumen resmi negara oleh bank adalah praktek yang tidak sah alias ilegal
Sayangnya setelah tiba di kantor cabang BTPN Bojonegoro, awak media ini, tidak bisa bertemu dengan Arum Kepala Bank BTPN Cabang Bojonegoro.
Menurut keterangan Satpam yang sedang bertugas, jika mau bertemu dengan Arum, sebelumnya harus ada janjian dengannya.
Kemudian Satpam, mengarahkan bertemu dengan
Elsa CS Bank BTPN.
Setelah bertemu dengan Elsa, sempat terjadi argumen yang cukup menegangkan
Kepada Elsa Awak media, meminta penjelasan terkait SOP penahanan SK mendiang suami Utari.Dan meminta agar ditunjukan surat resmi dari Pihak Asuransi terkait dugaan selisih klaim, namun sepertinya pihak Bank BTPN diduga enggan menunjukannya.
Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, karena jika Pihak asuransi benar benar tidak dapat mengcovernya, seharusnya ada surat resmi dari Pihak Asuransi yang ditujukan kepada Pihak Bank BTPN.
Walaupun setelah terjadi argumen cukup sengit dengan Elsa, SK Almarhum Supardi akhirnya diberikan kepada Utari istri Almarhum, setelah ketujuh kalinya datang ke Bank BTPN Cabang Bojonegoro. Namun itupun masih menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, pinjaman mendiang almahum Supardi terjadi sejak tahun 2020, artinya sudah berjalan 5 tahun lamanya.
Sedangkan asuransi tidak ada “minimal tenor” tahunan, karena asuransi kredit (Credit Life Insurance) bekerja melunasi sisa pinjaman sesuai sisa tenor pinjaman yang pada saat debitur meninggal, bukan berdasarkan tahun tertentu, dengan dana dari asuransi langsung dibayarkan ke bank, sehingga pinjaman lunas seketika dan ahli waris tidak perlu melanjutkannya, asalkan polis masih aktif dan syarat terpenuhi.
Seperti surat keterangan kematian dan persyaratan lainnya yang harus dilengkapi.
Kewajiban Asuransi melunasi hutang nasabah yang diasuransikan dan meninggal dunia, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perusahaan asuransi dan putusan Mahkamah Agung, di mana risiko beralih ke asuransi, bukan ke ahli waris. Kecuali jika nasabah tidak diasuransikan, utang tetap menjadi tanggungan ahli waris dari harta warisan, berdasarkan KUHPerdata (Pasal 833 & 1100).
dan Perusahaan Asuransi Wajib Melunasi sisa pinjaman jika nasabah bank yang diasuransikan (dengan asuransi jiwa kredit) meninggal dunia.
Apalagi mendiang Supardi merupakan purnawirawan anggota TNI AL.
Jadi diyakini memenuhi persyaratan di atas.
Artinya, kuat dugaan
tindakan Bank BTPN sengaja tidak transparansi, sehingga patut diduga setoran uang satu juta tersebut yang disetorkan atas dugaan petunjuk Wibowo dan Elsa, diduga adalah praktek pungli yang melawan hukum.
Namun awak Media tetap terus berupaya, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Pihak Bank. BTPN.
Sementara itu, Wibowo, sampai 70 kali lebih dihubungi, untuk dimintai keterangan, diduga tidak mau meresponsnya sama sekali.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hal ini dari Pihak Bank BTPN.
Pewarta Dwi Susanto.
Tinggalkan Balasan