Forumnusantaranews.com Banyuwangi – Viral Beredar vidio dan berita wanita cantik menangis histeris di depan Polresta Banyuwangi, banyak menimbulkan berbagai sudut pandang dari berbagai kalangan masyarakat di kabupaten Banyuwangi, Dan Eko Wijiono ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), ikut bersteatmen dari dalam hal penegakan hukum, Sabtu (8/5/2021).
Dalam vidio dan berita yang beredar tersebut dijelaskan bahwa korban bernama (H) merasa dihadang oleh orang berpakaian preman yang diketahui selanjutnya adalah anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi kemudian dibawa ke Mako, lalu diperiksa di ruang pidsus Polresta Banyuwangi atas dasar pengaduan terkait STNK ganda dan dibenarkan langsung oleh Ipda Nurmansyah selaku kanit Pidsus Polresta Banyuwangi bahwa itu benar anak buahnya.
Dari situasi tersebut muncul steatmen dari aktivis Banyuwangi salah satunya dari Eko Wijiono ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) menyampaikan, “Profesionalisme polisi dalam penegakkan hukum dituntut untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan Undang-Undang dan tidak subyektif untuk menghindari kesalahan dalam penanganan hukum di masyarakat,” Ungkapnya saat dimintai steatmen oleh beberapa media yang bergabung dalam wadah organisasi “Petaka”.
“Hukum itu sendiri adalah berkenaan dengan hak dan kewajiban dan telah dijamin oleh negara untuk memenuhi rasa keadilan, Diduga pengadu tidak memiliki legal standing dengan menunjukkan atau menghadapkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa bukti kepemilikan kendaran bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang mutlak,” Terang ketua GAIB.
Masih Eko, “Polisi dalam hal ini Unit Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) POLRESTA Banyuwangi tidak boleh serta merta menerima laporan apalagi menindak lanjuti secara represif berupa menghadang dan sita, Jika memang benar berdasarkan surat perintah tugas (SPRINGAS) maka perlu dipertanyakan prosedur penerbitannya. Sedangkan SOP perlu di adakan tahapan gelar awal sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut dalam penanganan perkara hukum untuk menghindari kesalahan dan menjadikan celah gugatan balik masyarakat,” Tutupnya kepada media.
( Team).
Tinggalkan Balasan