Gagal Cair 31 Desember 2025, Kapan THR TPG 100% dan Gaji 13 Tahap 2 Dicairkan?

Penundaan Pencairan THR TPG dan Gaji 13 di Beberapa Daerah

Beberapa daerah di Indonesia mengalami penundaan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG dan Gaji ke-13 bagi guru. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan yang berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan anggaran. Meski pencairan ditunda, pihak terkait memastikan bahwa hak para guru tetap akan terpenuhi.

Alasan Penundaan

Penundaan ini terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah mepetnya waktu sebelum akhir tahun. Proses pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui secara lengkap dan sesuai aturan. Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan anggaran serta legalitas pencairan.

Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, seorang guru menyampaikan bahwa dana tersebut akan dicairkan pada bulan Januari atau Februari 2026. Alasannya adalah karena dana masuk melalui KASDA (Kas Daerah) dan waktu yang terlalu singkat menjelang akhir tahun. Jika dana langsung dicairkan, maka diperlukan beberapa prosedur agar tidak menimbulkan kesalahan atau gangguan pada sistem keuangan daerah.

Proses Pencairan THR TPG dan Gaji 13

Proses pencairan THR TPG dan Gaji ke-13 melibatkan beberapa tahapan penting:

  1. Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
  2. Setiap SKPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
  3. BPKAD melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta memastikan rincian THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 sesuai peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.

  4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  5. Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan SP2D. SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan dana.

  7. Proses Transfer Bank

  8. BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 ke bank.
  9. Bank kemudian melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pribadi setiap PNS.

Penundaan di Beberapa Wilayah

Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, pencairan THR TPG dan Gaji ke-13 belum dapat dilakukan sebelum 31 Desember. Alasannya adalah karena KMK baru keluar pada tanggal 22 Desember. Penyaluran dana ini akan dilaksanakan awal Januari 2026, paling lambat tanggal 10.

Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR TPG dan Gaji ke-13. Anggaran untuk THR TPG dan Gaji ke-13 sudah masuk ke RKUD sebesar kurang lebih 18 miliar rupiah. Namun, karena waktu yang terlalu sempit, pencairan tidak bisa dilakukan pada bulan Desember. Pencairan akan diproses di awal Tahun 2026 setelah penyusunan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pembayarannya.

Jadwal Pencairan Ulang

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencairan THR TPG dan Gaji ke-13 diprediksi akan dilakukan pada bulan Februari 2026. Hal ini dikarenakan Peraturan Kepala Daerah tentang pencairan THR dan Gaji ke-13 baru akan terbit pada bulan Januari. Dengan demikian, pencairan akan dilakukan setelah semua prosedur selesai dan dana siap dicairkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *