Gugat Aturan Telekomunikasi ke MK, Pasutri Sebut Kuota Internet Hangus Rugikan Konsumen

Permohonan Uji Materiil Terkait Penghangusan Kuota Internet

Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan kuota internet. Permohonan ini menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Permohonan tersebut telah teregister di MK dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut merugikan konsumen secara konstitusional karena menjadi dasar pembenaran praktik kuota internet hangus yang selama ini diterapkan oleh operator telekomunikasi.

Menurut kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kliennya merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut. Viktor menjelaskan bahwa Didi dan Triana merupakan pekerja di sektor digital yang sangat bergantung pada akses internet. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sedangkan Triana menjalankan usaha kuliner berbasis daring dengan memasarkan produk melalui platform digital.

Praktik penghangusan kuota internet dinilai menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi para pemohon. Saat orderan sepi, sisa kuota kerap hangus karena masa aktif paket berakhir, sehingga para pemohon terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar tetap bisa bekerja. Selain itu, terdapat kerugian materiil karena sisa kuota yang telah dibayar lunas hilang begitu saja. Kondisi tersebut memaksa para pemohon melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, padahal dana tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai laba usaha atau modal bahan baku.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti adanya pelanggaran hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Mereka berpendapat bahwa kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas oleh konsumen. Menurut Viktor, kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan keleluasaan berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas. Akibatnya, lanjut Viktor, terjadi pencampuradukan antara konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota, yang pada akhirnya merugikan konsumen.

Kuota internet, menurut pendapat Viktor, merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang. Pemohon berharap MK dapat meninjau kembali ketentuan tersebut agar tidak lagi merugikan konsumen dan menjaga hak-hak dasar masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *