Parkir Liar Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa, Tukang Parkir Bisa Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Parkir liar sering dianggap sebagai pelanggaran kecil yang tidak terlalu berdampak. Namun, menurut ahli hukum, tindakan ini bisa dianggap sebagai tindak pidana yang cukup serius dan dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Hal ini membuat tukang parkir liar harus lebih waspada dalam menjalankan aktivitasnya.
Apa Itu Parkir Liar?
Parkir liar merujuk pada aktivitas memarkirkan kendaraan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Ciri utama dari parkir liar adalah ketiadaan karcis parkir resmi atau karcis yang tidak mencantumkan nama instansi pemerintah daerah sebagai pengelola. Dalam beberapa kasus, meskipun ada karcis, namun karcis tersebut tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, sehingga statusnya tetap ilegal.
Selain itu, parkir liar juga bisa terjadi di tempat-tempat seperti minimarket yang tidak memberi informasi bahwa parkir gratis, tetapi masih memiliki tukang parkir. Hal ini juga termasuk dalam kategori parkir liar karena tidak adanya pengawasan resmi.
Ancaman Hukuman untuk Tukang Parkir Liar
Menurut pendapat Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tukang parkir liar dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut beberapa pasal yang bisa digunakan:
- Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 369 KUHP tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 1 tahun atau denda sebesar Rp4.500.000.
Isi Pasal-Pasal Terkait
Pasal 368 Ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 369 Ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa siapa pun yang dengan niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 335 Ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Denda yang disebutkan dalam Pasal 335 KUHP kemudian dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp4.500.000, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Langkah yang Bisa Dilakukan
Jika menemui tukang parkir liar, pengguna jasa dapat menolak untuk membayar biaya parkir. Bahkan jika tukang parkir memaksa, hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Hal ini penting dilakukan agar tindakan ilegal seperti parkir liar tidak semakin marak dan merugikan masyarakat.
Tinggalkan Balasan