Kuasa Hukum Haninah Melayangkan Surat Ke Propam Polda Jatim.

Forumnusantaranews.com BANYUWANGI- Kuasa Hukum  Haninah (23), Melayangkan  Surat  Pelaporannya Melalui Via Post  Ke Propam Polda Jatim, karena mengaku menjadi korban perlakuan represif sejumlah aparat penegak hukum Polda Jatim, Senin (10/5/2021).

Laporan itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Itwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, hingga seluruh jajaran yang berkaitan di wilayah Mabes Polri sampai Polresta Banyuwangi.

Dalam Laporan ini kami kirim ke Propam Polda Jatim melalui pos, terkait dengan kode etik kepolisian, karena sudah bertindak sewenang-wenangan, kata kuasa hukum korban, Sugeng Hariyanto, kepada sejumlah wartawan yang bergabung dalam “Petaka”

 

Sugeng Hariyanto  Selaku Kuasa Hukum Haninah menceritakan pada Kamis (6/5/2021) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, korban dihadang oleh sejumlah orang berpakaian preman yang mengaku aparat kepolisian.

 

Oknum polisi yang diketahui berjumlah tiga orang itu memaksa memberhentikan sebuah mobil Honda HRV warna putih nopol P 1864 WG, yang tidak lain adalah milik korban. Mobil diberhentikan paksa di lampu merah Jalan Kepiting, Banyuwangi.

 

“Pemilik mobil (pelapor) kemudian keluar. Terjadi perdebatan antara pelapor dan terlapor (tiga oknum polisi). Dari terlapor menyampaikan jika ada pengaduan masyarakat terkait mobil yang dikendarainya. Saat pelapor menanyakan surat perintah, namun terlapor tidak memberikan sehingga terjadi perdebatan,” kata Sugeng.

 

Dia melanjutkan, sejumlah oknum polisi tersebut kemudian memaksa korban untuk mengikutinya ke Mapolresta Banyuwangi, tepatnya di Ruang Tipidsus (Tindak Pidana Khusus).

 

“Sesampainya di ruang Tipidsus Polresta Banyuwangi korban kembali dipaksa mengeluarkan surat-surat kendaraan. Pada saat itu korban juga menanyakan kembali surat perintah, namun petugas tetap tidak memberikan. Pada akhirnya korban dengan terpaksa memberikan STNK kendaraan setelah terjadi perdebatan panjang,” tegasnya Sugeng.

 

Dari keterangan kepolisian, lanjut Sugeng, alasan polisi melakukan penindakan terhadap korban karena ada pengaduan masyarakat. Sedangkan dari korban ngotot jika mobil itu benar-benar miliknya.

 

“Pelapor merasa geram karena dia pemilik asli kendaraan itu. Bahwa pelapor mempunyai bukti kepemilikan kendaraan yang dikendarainya, yakni BPKB,” ujarnya Sugeng.

 

Masih Sugeng, dengan adanya bukti kepemilikan (BPKB) tersebut diduga kuat sejumlah oknum polisi yang sudah bertindak sewenang-wenang itu, melakukan penindakan atas adanya pengaduan tidak prosedural.

 

“Bahwa berdasarkan Perkapolri No. 5 tahun 2012. BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor selama tidak pindah tangankan,” ucapnya.

 

Pihaknya menduga kuat polisi melakukan penindakan tanpa adanya legal standing dari pelapor awal.

 

“Ini perlu sekali ditindaklanjuti ke Propam, karena dari argumentasi anggota Pidsus Polresta Banyuwangi, menyatakan melakukan penindakan atas dasar pengaduan. Diduga kuat pengaduan tidak memiliki legal standing atau tidak mempunyai bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” tuturnya.

 

Bahkan, kata Sugeng mengatakan,  sebelumnya korban sudah melaporkan ke bagian Propam Polresta Banyuwangi, namun pihak Propam tidak memberikan surat tanda terima lapor (STTL). Sehingga korban mencabut laporannya, kemudian melaporkan ke Propam Polda Jatim.

 

“Atas insiden ini marwah Polri secara otomatis tercoreng dan mencederai program Kapolri yang dikenal PRESISI. Kami meminta kepada Kabid Propam Polda Jatim menindak dan memberikan sanksi terhadap terlapor atau oknum yang terlibat didalamnya,” tutupnya, Imbunya, Sugeng.

 

( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *