ESDM buka peluang penyesuaian regulasi biomassa

Penyesuaian Regulasi Biomassa untuk Peningkatan Bauran Energi Nasional

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempertimbangkan penyesuaian regulasi terkait penggunaan biomassa dalam bauran energi nasional. Hal ini dilakukan mengingat peran biomassa yang semakin meningkat dalam sistem ketenagalistrikan. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan bahwa evaluasi regulasi diperlukan karena hingga saat ini biomassa belum sepenuhnya dianggap sebagai komoditas yang memerlukan izin.

Menurutnya, posisi biomassa masih termasuk dalam klasifikasi risiko rendah, sehingga belum diperlakukan seperti komoditas energi lain yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Namun, dinamika pemanfaatan biomassa, terutama dalam program co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), memicu kebutuhan untuk meninjau ulang regulasi tersebut.

“Biomassa memang belum sepenuhnya dikategorikan sebagai komoditas yang memerlukan perizinan,” ujar Lana dalam forum pemaparan kajian Ombudsman RI terkait pengawasan program pemanfaatan biomassa untuk pembangkit listrik ramah lingkungan di Jakarta.

Evaluasi Regulasi dan Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Kementerian ESDM menyambut baik kajian Ombudsman RI yang menyoroti implementasi biomassa dalam sistem ketenagalistrikan. Masukan dari kajian tersebut dinilai strategis dalam mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan sekaligus meningkatkan bauran energi nasional pasca pencapaian target 2025.

Lana juga menjelaskan bahwa ESDM telah menyusun peta jalan co-firing PLTU PLN periode 2021–2030, yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Co-firing PLTU PLN Group. Penyesuaian peta jalan dilakukan untuk periode optimasi 2024–2033 mengikuti kemampuan teknis pembangkit dan ketersediaan pasokan biomassa.

“Kondisi ini akan kita lakukan peninjauan lebih lanjut seiring dengan meningkatnya peran biomassa dalam bauran energi nasional,” tambahnya.

Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengembangan Bioenergi

Dalam pengembangan bioenergi berkelanjutan, ESDM menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor kunci. Pasokan bahan baku biomassa berbasis produksi terletak di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sehingga memerlukan sinergi kebijakan antarkementerian agar pasokan energi tetap terjaga.

Namun, tantangan muncul dari kuatnya permintaan ekspor biomassa yang membuat harga internasional melampaui daya serap pasar domestik. Situasi ini berdampak langsung pada program co-firing PLTU karena adanya batasan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang membatasi harga beli biomassa di dalam negeri.

Fase Pertumbuhan dan Kebijakan DMO

Lana menyatakan bahwa industri biomassa nasional masih berada dalam fase pertumbuhan dan belum mencapai tahap matang. Kondisi ini membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) biomassa dinilai belum mendesak diterapkan, berbeda dengan DMO batubara yang sudah berjalan.

“Pemberlakuan kebijakan DMO untuk biomassa menurut kami belum mendesak,” ujarnya.

Struktur rantai pasok biomassa berbasis limbah yang masih tersebar dengan skala produksi menengah hingga kecil turut memicu tingginya biaya logistik. Faktor ini menjadi hambatan dalam mewujudkan harga biomassa yang kompetitif bagi sektor ketenagalistrikan.

Persiapan Pasokan Biomassa untuk Co-firing

ESDM mencatat bahwa pasokan biomassa berbasis produksi yang direncanakan dalam perencanaan tenaga listrik PLN belum dapat dimanfaatkan untuk co-firing PLTU dalam waktu dekat karena memerlukan skema replanting. Pasokan tersebut diproyeksikan baru dapat digunakan pada 2030.

Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan biomassa melalui Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi. Fokus utama adalah pengembangan waste to energy. Penyesuaian regulasi dianggap penting agar kebijakan biomassa tetap adaptif sekaligus menjaga iklim investasi di sektor energi bersih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *