Masyarakat Lembah Kebar Tambrauw Menolak Investasi Sawit dan Tebu

Penolakan Masyarakat Adat Lembah Kebar terhadap Rencana Investasi Perkebunan

Masyarakat adat Lembah Kebar, yang berada di Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menyampaikan penolakan terhadap rencana investasi perkebunan kelapa sawit dan tebu. Bagi masyarakat setempat, Lembah Kebar merupakan wilayah yang memiliki keindahan alam yang luar biasa dan menjadi tempat tinggal bagi beberapa suku seperti Suku Mpur, Miyah, dan Irires.

Sebagai bentuk protes terhadap rencana eksploitasi yang dianggap merugikan, ratusan warga menggelar aksi damai di halaman Mes Pemda Tambrauw, Kampung Jambuani, Distrik Kebar pada Rabu (14/1/2025). Massa membentangkan spanduk dengan tulisan yang menunjukkan penolakan mereka terhadap tanaman sawit dan tebu di kawasan tersebut.

“Kami tidak ingin Lembah Kebar dijadikan target atas nama PSN (Program Strategis Nasional),” ujar Maria Kebar, tokoh perempuan setempat yang turut serta dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak ingin kehilangan tanah leluhur mereka hanya karena program pemerintah yang dianggap tidak mempertimbangkan kepentingan lokal.

Koordinator Aksi Yance Akmuri menjelaskan bahwa aksi ini merupakan sikap tegas dari masyarakat adat untuk mencegah masuknya proyek-proyek besar yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, proyek semacam ini bisa menyebabkan perampasan tanah adat, kerusakan ekosistem savana, serta hilangnya ruang hidup masyarakat adat.

Yance menyoroti bahwa segala bentuk pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat secara penuh, termasuk dalam hal persetujuan dan partisipasi, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia. “Lembah ini adalah tanah adat, tanah leluhur, dan sumber kehidupan bagi masyarakat Mpur yang telah dijaga selama bertahun-tahun,” tambahnya.

Matias Anari, Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar, menyatakan bahwa narasi pembangunan yang sering kali dianggap sebagai kepentingan nasional justru sering kali mengorbankan kepentingan masyarakat adat. Hal ini dapat mempercepat konflik agraria dan membuka jalan bagi investasi besar tanpa persetujuan dari pemilik tanah.

Penolakan ini juga dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi perampasan tanah adat, kerusakan lingkungan, pemiskinan struktural, serta konflik horizontal dan kriminalisasi terhadap warga. “Aksi akan terus kami lakukan secara damai, bermartabat, dan berkelanjutan hingga negara benar-benar mendengarkan suara masyarakat adat dan menghormati tanah leluhur kami,” kata Matias.

Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar menyampaikan beberapa poin tuntutan, antara lain:

  • Hentikan seluruh rencana dan pemetaan PSN di Lembah Kebar;
  • Hormati dan lindungi hak ulayat masyarakat adat Lembah Kebar;
  • Libatkan masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek dalam proses pembangunan;
  • Pastikan tidak ada investasi yang masuk tanpa persetujuan resmi dari masyarakat adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *