BKSDABali Melepaskan Trenggiling ke Hutan Tabanan

Pelepasliaran Trenggiling di Hutan Lindung Besi Kalung, Tabanan

Sebuah kegiatan pelepasliaran satwa liar dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bekerja sama dengan Yayasan Friends of Nature, People and Forest (FNPF). Dalam acara tersebut, satu ekor trenggiling (Manis javanica) dilepas kembali ke habitat alaminya. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Hutan Lindung Besi Kalung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada 12 Januari 2025.

Kawasan hutan yang menjadi tempat pelepasliaran ini memiliki kondisi ekologis yang sangat cocok untuk keberlangsungan hidup trenggiling. Lingkungan yang masih terjaga dan stabil mampu memenuhi kebutuhan dasar satwa tersebut dalam menjalani kehidupannya di alam liar.

Trenggiling adalah salah satu spesies mamalia bersisik yang termasuk dalam kategori insektivora, yaitu makhluk yang memakan serangga. Satwa ini aktif bergerak pada malam hari atau disebut sebagai nocturnal. Mekanisme pertahanan diri yang unik dimiliki oleh trenggiling, yaitu menggulungkan tubuhnya saat merasa terancam. Hal ini membantu melindungi bagian tubuh yang rentan dari ancaman predator.

Peran trenggiling dalam menjaga keseimbangan ekosistem sangat penting. Spesies ini berkontribusi dalam mengendalikan populasi serangga tanah, sehingga menjaga kesehatan lingkungan hutan. Namun, saat ini trenggiling menghadapi ancaman besar akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Banyak masyarakat percaya bahwa sisik trenggiling memiliki khasiat medis, meski tidak ada bukti ilmiah yang mendukung anggapan ini. Akibatnya, populasi trenggiling di alam terus menurun secara signifikan.

Di Indonesia, trenggiling dilindungi oleh undang-undang. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 menyatakan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Keberadaannya harus dijaga agar tetap lestari dan tidak punah.

Pelepasliaran trenggiling kali ini berasal dari hasil penyerahan masyarakat kepada BKSDA Bali. Sebelum dilepas, satwa tersebut telah menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan yang dikelola oleh FNPF. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter hewan, trenggiling tersebut dilepas pada pukul 10.00 WITA. Petugas Resor KSDA Wilayah Tabanan berharap satwa ini dapat beradaptasi dengan baik dan tetap bertahan di habitat alaminya.

Keberhasilan kegiatan ini tidak hanya berkat upaya pihak BKSDA dan FNPF, tetapi juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat. Upaya konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengajak masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, atau menggunakan bagian tubuh satwa dilindungi. Jika menemukan trenggiling atau satwa liar lainnya, segera laporkan kepada BKSDA Bali agar dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ratna, tujuan utama dari pekerja konservasi adalah membangun kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam perlindungan satwa langka, bukan hanya sekadar melarang atau memberikan hukuman. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi swasta, harapan untuk melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia semakin terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *