LDS: Pilkada Melalui DPR Perkuat Kekuasaan Elit Politik

Kritik terhadap Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah yang Dianggap Mengurangi Partisipasi Rakyat

Pengembangan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang sistematis dan terstruktur. Hal ini disampaikan oleh penggiat Lampung Democracy Studies (LDS), Hariyadi Sudibyo, yang menilai bahwa fenomena demokrasi tanpa pemilihan akan semakin melemahkan suara rakyat dan memperkuat kontrol elit politik.

Menurut Hariyadi, pergeseran demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan bentuk kesinambungan logika kekuasaan dari era Presiden Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto. Penunjukan ratusan Penjabat (Pj) kepala daerah di akhir masa jabatan Jokowi dan wacana Pilkada tidak langsung di era Prabowo memiliki napas yang sama. Ia menyatakan bahwa penunjukan 271 Pj kepala daerah pada rezim Jokowi (2022–2023) dan wacana Pilkada melalui DPR/DPRD pada era Prabowo bukanlah dua kebijakan yang terpisah, melainkan bagian dari kesinambungan logika kekuasaan yang sama, yakni penguatan kontrol elit dan pelemahan partisipasi rakyat atas nama stabilitas dan efisiensi.

Alasan yang Dibuat untuk Menutupi Kekuasaan Elit

Hariyadi menjelaskan bahwa peralihan dari pemilihan langsung ke kontrol elit sering kali dibalut dengan alasan-alasan yang tampak legal dan prosedural. Namun secara substantif, LDS menilai hal ini justru mengosongkan makna kedaulatan rakyat. Ia menyebut kondisi ini sebagai jebakan demokrasi prosedural, di mana lembaga perwakilan tetap berfungsi, namun rakyat hanya dijadikan objek yang harus dikelola dan distabilkan, bukan pemilik kedaulatan yang menentukan arah kepemimpinan.

Salah satu alasan paling umum yang digunakan pemerintah untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah tingginya biaya politik dan maraknya politik uang di masyarakat. Namun, Hariyadi menilai alasan tersebut hanyalah alibi untuk memindahkan lokasi transaksi dari ruang publik ke ruang gelap elit politik. Berdasarkan data, perilaku permisif masyarakat terhadap politik uang memang meningkat dari 33 persen pada Pemilu 2019 menjadi 46,96 persen pada 2024. Namun, solusinya bukan dengan menghapuskan hak pilih rakyat.

Konsekuensi Jangka Panjang dari Tren Ini

Alih-alih pemerintah ingin memberantas politik uang, justru ketika wacana tersebut direalisasikan, pemerintah sedang memperkecil lingkaran transaksinya saja, bukan jumlah nominalnya. Menghilangkan pemilih tidak menghilangkan uang. Ia hanya memindahkan transaksi dari ruang publik ke ruang elit, sebagaimana terjadi sebelum 2005. Dengan kata lain, korupsi menjadi lebih efisien dan lebih tertutup.

LDS menilai dampak jangka panjang dari tren ini adalah lahirnya demokrasi elitis-administratif. Meski secara formal prosedur demokrasi tetap bertahan, seperti pemilu masih diselenggarakan secara berkala, partai politik tetap ada, dan konstitusi tidak dibatalkan, namun, di balik prosedur tersebut terjadi penyempitan makna kedaulatan rakyat.

Kekuasaan Eksekutif yang Dominan

Menurut Hariyadi, kondisi tersebut justru membuat kekuasaan eksekutif semakin dominan melalui sentralisasi kebijakan, melemahkan lembaga pengawas, serta penggunaan instrumen hukum untuk mengontrol kritik. Jika dibiarkan, ini berpotensi menjauhkan demokrasi dari cita-cita reformasi, yakni pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Demokrasi substansial semestinya menempatkan rakyat sebagai subjek politik aktif yang berhak menentukan arah kekuasaan, mengawasi pemerintah, dan menolak kebijakan yang menundukkan mereka. Tanpa itu, demokrasi kehilangan makna politiknya dan hanya menyisakan tata kelola kontrol atas rakyat.

Pentingnya Pembatasan Kekuasaan

Lebih lanjut, Hariyadi menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pengembalian kedaulatan ke tangan warga negara untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. Ia menegaskan, kekuasaan negara tidak boleh dipahami sebagai entitas yang berdiri di atas masyarakat, melainkan sebagai hasil kesepakatan bersama yang dibentuk untuk menjamin kepentingan umum.

Kedaulatan diposisikan sebagai milik bersama warga negara dan tidak dapat dipindahkan, diwakilkan, maupun dibagi ke dalam kepentingan partikular. Sebaliknya, pemerintah berfungsi sebagai pelaksana kehendak kolektif yang telah dilembagakan dalam hukum. Selama pemerintahan bertindak sesuai dengan kepentingan umum, kekuasaan tetap sah. Namun, ketika kekuasaan digunakan untuk melayani kepentingan kelompok atau individu tertentu, legitimasi politiknya melemah secara normatif.

Keterlibatan warga menjadi syarat utama agar hukum tidak berubah menjadi alat dominasi. Kekuasaan yang dibatasi oleh kehendak umum justru memungkinkan terwujudnya kebebasan politik karena warga menaati hukum yang mereka rumuskan sendiri secara kolektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *