Sejarah kelam pemilihan kepala daerah oleh DPRD kini disetujui partai politik

Partai Politik Dukung Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Beberapa partai politik saat ini menunjukkan dukungan terhadap rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Hal ini menjadi topik yang ramai dibicarakan, terutama karena keinginan para partai untuk menerapkan sistem tersebut.

Tidak kurang dari lima partai politik yang kini duduk di DPR-RI menyatakan dukungan atas wacana ini, antara lain Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, dan Demokrat. Partai Gerindra, yang merupakan partai penguasa, telah secara resmi mendeklarasikan dukungan mereka melalui Sekretaris Jenderalnya, Sugiono.

Partai berlambang kepala garuda ini menilai bahwa pilkada langsung memiliki biaya yang sangat tinggi dan tidak lebih efisien dibandingkan dengan pilkada yang dipilih oleh DPRD. Selain itu, penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga proses pemilihan akan lebih efisien jika dilakukan oleh DPRD.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam pernyataannya.

Dia juga menyinggung pilkada 2015 sebagai contoh yang boros, di mana anggaran pelaksanaannya mencapai Rp 7 triliun. Angka ini meningkat pada 2024, di mana dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada meningkat menjadi lebih dari Rp 37 triliun.

“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ujar Sugiono.

Oleh karena itu, Partai Gerindra berada dalam posisi mendukung usulan agar DPRD memilih gubernur, bupati, maupun wali kota. “Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” tambah Sugiono.

Sejarah Kelam Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Namun, sejarah menunjukkan bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki kelemahan yang serius. Praktik politik uang terjadi selama masa pilkada melalui DPRD, seperti yang tercatat dalam beberapa artikel Kompas.

Praktik “biaya lain-lain yang merusak moral bangsa” itu digambarkan secara gamblang dalam pemilihan bupati Sukoharjo pada Januari 2000. Saat itu, hampir semua bakal calon dilaporkan mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan fraksi.

Fenomena serupa muncul di Boyolali pada Februari 2000 ketika suara fraksi mayoritas DPRD justru berpindah dalam pemungutan suara. Rumor yang beredar menyebutkan harga satu suara anggota DPRD berkisar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, disertai praktik “karantina” anggota dewan di rumah calon menjelang pemilihan.

Praktik transaksi politik lebih vulgar di Lampung Selatan, dalam proses pemilihan bupati periode 2000–2005, tim sukses calon bupati mendatangi rumah anggota DPRD, menginapkan mereka di hotel, dan memberikan uang tunai dengan nilai bervariasi.

Kelemahan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Menanggapi wacana yang terus bergulir, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu yang terdiri dari 18 organisasi mengeluarkan pernyataan terkait kerugian cara lama memilih kepala daerah lewat DPRD.

Peneliti Perludem, Haykal, menyatakan bahwa hubungan check and balances di daerah dapat lumpuh jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut dia, DPRD adalah entitas yang melakukan check and balances terhadap kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan.

“Jika kemudian kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hubungan tersebut akan berubah menjadi subordinatif,” ucapnya.

Kekurangan kedua, pola pertanggungjawaban yang dibentuk dalam sebuah sistem pemilihan melalui DPRD menghasilkan hubungan subordinasi antara pejabat yang dipilih dengan DPRD. Apabila ini terjadi, akan sangat mungkin jika kepala daerah yang menjabat akhirnya akan tunduk pada keputusan-keputusan DPRD sebagai lembaga yang memilihnya, bukan masyarakat.

Kekurangan ketiga, soal politik uang yang tidak terlepas dari kerentanan anggota DPRD dalam melakukan korupsi. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2010-2024.

Kekurangan terakhir, dominasi segelintir partai tertentu yang memiliki banyak kursi di DPRD akan menjadi pemandangan lumrah pada setiap momen pemilihan kepala daerah. Dominasi ini juga berdampak pada kesempatan warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai calon perseorangan (independen) akan tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *