Isu Pilkada hingga Defisit APBD, RI Menuju Sentralisasi Politik dan Fiskal?

Tren Resentralisasi Politik dan De-Desentralisasi Fiskal di Indonesia

Belakangan ini, isu resentralisasi politik dan de-desentralisasi fiskal semakin menjadi perhatian publik. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD hingga pembatasan defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Isu-isu ini menunjukkan adanya kecenderungan pemerintah pusat untuk memperkuat pengaruhnya terhadap wilayah-wilayah di luar ibu kota.

Pilkada Melalui DPRD: Risiko dan Dampak

Pelaksanaan pilkada melalui DPRD dinilai sangat berisiko karena bisa mengurangi ruang bagi calon-calon alternatif yang tidak berasal dari partai pemerintah. Di sisi lain, pengetatan defisit APBD semakin mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan, terutama di tengah tantangan pemerataan pembangunan antar daerah.

Meskipun ada yang membantah, tampaknya pemerintah pusat sedang memperkuat pengaruhnya terhadap daerah. Tren ini sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun lalu, terutama ketika pemerintah menerbitkan undang-undang omnibus law yang kemudian melahirkan UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

UU ini telah mengurangi sejumlah kewenangan daerah, termasuk mandat pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat semakin mengambil alih otoritas keuangan daerah.

Perubahan Sistem Pemilihan Kepala Daerah

Wacana tentang pilkada yang tidak langsung kembali muncul di era Presiden Prabowo Subianto. Golkar, misalnya, menawarkan konsep setengah konvensi, yaitu survei publik dilakukan terlebih dahulu, lalu partai menawarkan kandidat kepada publik sebelum diputuskan melalui mekanisme perwakilan. Bagi Golkar, pilkada langsung bukan satu-satunya jalan demokrasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyebut usulan pilkada melalui DPRD sebagai sesuatu yang layak dipertimbangkan. Ia menilai pilkada langsung sering kali terlibat dalam masalah identitas politik, politik dinasti, dan politik uang.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyampaikan pandangan serupa. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah selama ini tidak efektif dan perlu dievaluasi sebagai bagian dari pembenahan demokrasi.

Partai Gerindra secara terbuka menyatakan dukungan terhadap wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk gagasan mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD. Namun, PDI Perjuangan (PDIP) menolak usulan tersebut. PDIP lebih condong pada pemilihan kepala daerah secara langsung.

De-Desentralisasi Fiskal dan Pengaruhnya

Di sisi lain, keputusan pemerintah pusat untuk menyamaratakan batas maksimal defisit APBD pada 2026 dikhawatirkan semakin mengganggu keberlangsungan fiskal daerah. Langkah ini menambah deretan kebijakan pemerintah pusat yang menekan pemerintah daerah.

Batas maksimal defisit anggaran seluruh pemda pada tahun ini ditetapkan menjadi 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026. Selain itu, batas maksimal kumulatif untuk APBD 2026 menjadi 0,11% terhadap PDB.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa batasan 2,5% adalah batas atas sehingga daerah bisa menetapkan defisit di bawah angka itu. Namun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai kebijakan ini akan menambah pukulan bagi pemerintah daerah.

Ia menyebutkan bahwa pemda sudah mengalami turbuensi sejak awal tahun akibat pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD). Dengan penyamarataan batas maksimal defisit APBD, daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah akan semakin kesulitan.

Herman menilai seharusnya pemerintah pusat tidak menyamaratakan batas maksimal defisit APBD, mengingat kapasitas fiskal daerah berbeda-beda. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan menyulitkan daerah-daerah yang membutuhkan pendanaan lebih untuk proses pembangunan di 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *