Kemudahan Perpanjangan SIM C Secara Online
Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi berkendara. Salah satu contohnya adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas C yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang bisa diakses langsung dari ponsel. Proses ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke tempat layanan.
Meski prosesnya dilakukan secara daring, pemohon tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Termasuk dalam hal ini adalah tes kesehatan jasmani dan tes psikologi, baik yang dilakukan secara online maupun melalui fasilitas mitra Satpas resmi.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memperpanjang SIM
Penting untuk diketahui bahwa perpanjangan SIM hanya berlaku jika masa aktifnya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru. Dalam kasus ini, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik dari awal di Satpas.
Agar proses perpanjangan SIM online berjalan lancar, pemohon harus menyiapkan dokumen digital yang jelas serta hasil tes kesehatan resmi dari platform terintegrasi. Namun, menurut informasi dari petugas pelayanan Satpas SIM, aplikasi ini memiliki kuota setiap harinya sebanyak 200 orang. “Sekarang sudah bisa online, tapi ada kuotanya 200 pemohon. Saat ini sendiri sudah ada 900 pemohon,” ujar salah satu petugas.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Online
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan dalam bentuk digital:
- Foto e-KTP yang masih berlaku dan terbaca jelas
- Foto SIM lama yang akan diperpanjang, dengan masa berlaku terlihat
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
- Pas foto formal berlatar belakang biru dengan resolusi minimal 480 x 640 piksel
Selain dokumen identitas, pemohon juga wajib mengunggah hasil tes kesehatan resmi, antara lain:
- Surat keterangan kesehatan jasmani (Rikkes) dari platform resmi seperti erikkes.id
- Hasil tes psikologi dari layanan terintegrasi seperti app.eppsi.id
Seluruh persyaratan tersebut hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengurus SIM baru secara langsung di Satpas.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi resmi:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store. Daftar menggunakan nomor HP aktif untuk menerima kode OTP via SMS.
- Buat PIN akun, lengkapi data diri seperti NIK, nama, dan email, lalu lakukan verifikasi e-KTP.
- Siapkan seluruh dokumen digital, termasuk foto SIM lama, e-KTP, hasil rikkes jasmani dari erikkes.id, tes psikologi dari app.eppsi.id, pas foto formal berlatar biru, serta foto tanda tangan.
- Masuk ke menu SIM > Perpanjangan, unggah seluruh dokumen, pilih Satpas penerbit, isi rekening pengembalian dana (jika permohonan ditolak), serta tentukan metode pengambilan SIM di Satpas atau pengiriman melalui Pos Indonesia.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI yang mencakup biaya penerbitan SIM, tes kesehatan, dan administrasi.
- Pantau status pengajuan di menu Transaksi. Proses umumnya memakan waktu 3–7 hari kerja, lalu pemohon diminta mengisi survei kepuasan.
- SIM akan dikirim setelah proses pencetakan selesai, biasanya 1–3 hari setelah verifikasi dan pembayaran berhasil.
Dengan adanya layanan perpanjangan SIM C online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat mengurus administrasi berkendara dengan lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus antre lama di Satpas.
Tinggalkan Balasan