Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Lindungi UMKM dari Biaya Platform di E-Commerce
Pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru yang bertujuan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik biaya administrasi (admin fee) serta komisi yang tinggi di berbagai platform e-commerce. Langkah ini dilakukan guna memberikan ruang bagi UMKM tumbuh tanpa tekanan biaya yang berlebihan, sekaligus memastikan bahwa pelaku usaha kecil tidak dirugikan dalam dunia digital.
Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur besaran admin fee yang dikenakan kepada para merchant UMKM di platform digital. Hal ini menyebabkan mekanisme pasar menjadi penentu utama dalam pengenaan biaya tersebut.
“Sampai hari ini terkait pengaturan admin fee, baik itu admin fee tenant atau UMKM merchant yang masuk ke dalam platform digital, secara aturan belum ada. Artinya, sifatnya diserahkan kepada mekanisme pasar,” ujar Maman dalam rapat kerja Komisi VII DPR beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian untuk membuat Peraturan Menteri yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan lebih kuat bagi pelaku UMKM di ruang digital.
“Kami sedang menyiapkan aturannya. Aturannya akan melalui dasar PP dan memberikan perlindungan kepada UMKM. Kami akan masuk dan menjaga hal tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Maman menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan kajian bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, serta kementerian lainnya agar regulasi yang dibuat dapat selaras dengan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi Peraturan Perdagangan untuk Perlindungan UMKM
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada pengaturan resmi terkait admin fee maupun komisi di platform e-commerce, baik di Kemendag maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian UMKM dan Kemendag sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023. Revisi ini mencakup tiga poin utama:
- Harga minimum impor untuk 11 komoditas yang bisa diproduksi lokal dan digunakan dalam produk UMKM.
- Standarisasi produk, termasuk pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tertentu, serta pengaturan algoritma platform untuk memprioritaskan promosi produk lokal dalam pencarian, rekomendasi, dan peringkat.
- Pengaturan biaya platform, termasuk potongan biaya bagi UMK dan produk dalam negeri, serta pemberitahuan kepada pemerintah jika ada kenaikan admin fee.
Temmy menambahkan bahwa ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Dengan demikian, insentif akan diberikan kepada pelaku UMKM, serta pemberitahuan akan diberikan apabila terjadi kenaikan admin fee. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi UMKM di dunia digital.
Tinggalkan Balasan