KPK Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023 hingga 2025. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Jumat (23/1), dengan Dito dijadwalkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil Dito untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa keterangan dari Dito dianggap penting dalam proses penyidikan. Menurutnya, keterlibatan Dito dapat membantu mengungkap fakta-fakta baru yang relevan dengan kasus ini.

“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Keterangan dari seorang saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara secara lebih jelas,” ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap Dito disinyalir berkaitan dengan pertemuan antara pemerintah RI dengan Pangeran Arab Saudi, Muhammad Bin Salman. Dalam klarifikasi yang diberikan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dito Ariotedjo saat itu menjabat sebagai Menpora bersama Menteri BUMN Erick Thohir, turut serta dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi untuk mendapatkan kuota haji tambahan.

Yaqut menyatakan bahwa dirinya tidak ikut dalam rombongan tersebut. Ia mengklaim bahwa saat Presiden menerima kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah haji, ia tidak berada di lokasi. Menurutnya, presiden didampingi oleh Menteri BUMN, Menpora, serta beberapa pejabat lainnya.

“Saya tidak ada di situ. Saya tidak ikut dalam rombongan tersebut. Jika saya hadir, saya akan menyampaikan kepada Presiden tentang tantangan teknis dalam pengelolaan kuota tambahan ini,” ujarnya.

Dari pernyataan Yaqut, terlihat bahwa ia merasa kurang puas dengan keputusan pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, jika dirinya hadir, ia akan memberi masukan mengenai kesulitan teknis dalam mengelola kuota tambahan tersebut.

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan.

Kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah haji diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuan dari kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler yang mencapai lebih dari 20 tahun di beberapa daerah.

Namun, alih-alih digunakan sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian ini menjadi fokus utama penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini agar bisa diselesaikan secara transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *