Dinas Kehutanan Buka Rahasia Penyebab Banjir Bandang Sumbar

Penyebab Banjir Bandang di Sumatra Barat

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat telah melakukan penelitian terkait penyebab banjir bandang yang terjadi di daerah tersebut hingga tahun 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa intensitas hujan yang turun sangat ekstrem, mencapai 1.000 mm dalam satu minggu. Hal ini jauh melebihi rata-rata curah hujan harian sebesar 142 mm/hari.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Ferdinal Asmin menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan BMKG, hujan dikategorikan ekstrem jika curahnya melebihi 150 mm dalam 24 jam. Namun, kondisi yang terjadi pada akhir tahun 2025, dengan hujan 1.000 mm dalam tujuh hari, menunjukkan tingkat kelembapan yang sangat tinggi dan memicu aliran air yang deras.

“Di Sumbar, curah hujan tahunan mencapai 4.000 mm. Pada kondisi tertentu, sepertiga dari jumlah itu turun dalam waktu satu minggu saja. Hal ini menyebabkan aliran anak sungai di perbukitan mengalami kelimpahan air dan meluap, sehingga tanah-tanah di sekitar aliran tidak mampu menahan debit air dan berpotensi longsor,” ujarnya.

Banyak Kayu Gelondongan Hanyut

Selain itu, banyak kayu gelondongan yang hanyut ke muara laut di Padang. Secara karakteristik, kayu-kayu tersebut memiliki akar, bukan sisa potongan atau balok kayu yang sudah diproses. Hal ini membuktikan bahwa banjir bandang yang terjadi bukan sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas pembalakan liar atau kegiatan lainnya, tetapi lebih karena curah hujan yang sangat tinggi.

Ferdinal juga menegaskan bahwa persepsi publik tentang tutupan hutan di hulu sungai seperti Batu Busuk, Padang, yang rendah tidak benar. Berdasarkan hasil penelitian mahasiswa, tutupan hutan sebelum banjir mencapai 40%, yang jauh di atas ambang batas aman minimal 30%. Selain itu, tingkat sedimentasi di daerah aliran sungai juga rendah.

Solusi untuk Mencegah Banjir Bandang

Menurut Ferdinal, solusi terbaik untuk mencegah banjir bandang susulan adalah membangun sabo dam oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra V. Sabo dam akan membantu mengurangi kecepatan aliran air dari hulu, sehingga masyarakat yang tinggal dekat daerah aliran sungai dapat terlindungi dari ancaman banjir bandang.

Ia menambahkan bahwa meskipun penghijauan kembali di hulu sungai bisa menjadi upaya pencegahan, namun cara ini tidak cukup efektif. Untuk hasil maksimal, penghijauan harus dilakukan bersamaan dengan pembangunan sabo dam.

Perhutanan Sosial Bukan Penyebab Kerusakan Hutan

Ferdinal juga menanggapi anggapan publik bahwa keberadaan Perhutanan Sosial di sekitar daerah aliran sungai telah membuat tanah di perbukitan tidak mampu menyerap air secara optimal. Ia menegaskan bahwa posisi Perhutanan Sosial di DAS Kuranji berada di ketinggian 230 mdpl, sedangkan sumber banjir bandang berada di ketinggian 1.500 mdpl. Dengan demikian, Perhutanan Sosial tidak berada di lokasi yang menjadi sumber banjir.

“Bahkan kami telah memeriksa kondisi sebelum dan sesudah banjir bandang. Curah hujan yang sangat besar menyebabkan tanah menjadi berlubang dan berpotensi longsoran,” katanya.

Perhutanan Sosial Mengurangi Dampak Banjir Bandang

Ferdinal menekankan bahwa hadirnya Perhutanan Sosial justru membantu mengurangi dampak buruk dari banjir bandang. Tanpa adanya Perhutanan Sosial, aktivitas masyarakat dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan akan semakin luas tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

Setelah bencana terjadi, pihaknya melakukan survei terhadap wilayah Perhutanan Sosial di DAS Kuranji. Tidak ditemukan adanya kawasan longsoran. “Jika Perhutanan Sosial dianggap merusak hutan, maka titik longsoran seharusnya terjadi di kawasan tersebut. Faktanya, kondisi di lapangan baik-baik saja,” tegasnya.

Perlu Penyempurnaan Pengelolaan Hutan

Saat ini, total luas Perhutanan Sosial di Sumbar mencapai 380 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 27 hektare sedang dilakukan pembersihan semak belukar untuk menanam tanaman buah seperti manggis, durian, atau kopi. Proses ini tidak termasuk penggundulan, karena hanya membersihkan semak belukar, bukan menebang pohon besar.

Jika nanti ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Perhutanan Sosial, langkah yang akan diambil mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin. “Kami tidak akan membela Perhutanan Sosial yang tidak sesuai ketentuan. Jika salah, kami akan tertibkan tanpa negosiasi,” ujar Ferdinal.

Peningkatan Ekonomi Petani Hutan

Hasil survei pendapatan petani hutan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren peningkatan pendapatan yang signifikan. Pada tahun 2021, pendapatan rata-rata petani hutan di Sumbar mencapai Rp1,7 juta per bulan, kemudian meningkat menjadi Rp2,1 juta pada tahun berikutnya, dan mencapai Rp3,1 juta per bulan pada tahun 2025.

“Peningkatan pendapatan ini nyaris 100% dibandingkan tahun 2021 dan 2025,” ujarnya. Konsep Perhutanan Sosial memberikan akses kelola kepada masyarakat di sekitar hutan tanpa merusak hutan, sehingga memberikan dampak ekonomi yang positif.

Produk Olahan dari Hasil Hutan

Dari wilayah Perhutanan Sosial yang dikelola, aktivitas usaha kebanyakan berbasis hasil hutan non-kayu, seperti buah-buahan, penyadapan getah pinus, gula aren, asam kandis, hingga madu kelulut. Meskipun produk-produk ini telah lahir, hingga saat ini belum bisa dipasarkan secara luas karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kami akan terus berupaya membantu petani hutan dalam memenuhi persyaratan pasar,” tambah Ferdinal.

Perusahaan Tidak Terkait dengan Banjir Bandang

Terkait isu bahwa Perhutanan Sosial menjadi penyebab longsoran di hulu, Ferdinal menegaskan bahwa tidak ada hubungannya dengan Perhutanan Sosial. Bahkan, Bareskrim telah datang ke Dishut Sumbar untuk menanyakan hal tersebut, dan ia menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara Perhutanan Sosial dan banjir bandang.

“Sementara itu, aktivitas perusahaan Semen Padang tidak terkait dengan banjir bandang di DAS Kuranji. Kondisi perbukitan di Semen Padang juga baik-baik saja,” ujarnya.

Edukasi kepada Masyarakat

Ferdinal menyatakan bahwa Dinas Kehutanan selama ini telah intens melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga hutan. Ia menekankan bahwa pendekatan dengan masyarakat dilakukan melalui diskusi, sedangkan untuk perusahaan, pendekatan dilakukan melalui aturan dan regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *