Gugatan KSPI terhadap UMP dan UMSK 2026 Masuk ke Pengadilan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan gugatan resmi terhadap ketetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini dilakukan setelah pihak KSPI tidak mendapatkan respons dari surat keberatan yang diajukan kepada gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang akan dilaksanakan secara elektronik (e-court), dan diharapkan akan digelar sidang perdana pada akhir bulan Januari ini. Hal ini disampaikan oleh Said dalam unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak KSPI mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari kedua pihak. Sesuai dengan prosedur pengajuan gugatan tata usaha negara, KSPI menunggu selama 10 hari sejak pengiriman surat keberatan.
Said juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah terkait kebijakan pengupahan. Ia meminta agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI 2026 dan Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Penelusuran Gugatan di PTUN
Berdasarkan penelusuran di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, hingga saat ini belum terdapat gugatan terbaru terhadap Gubernur DKI Jakarta di PTUN Jakarta maupun terhadap Gubernur Jawa Barat di PTUN Bandung. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap awal.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik sekitar 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 5,77% dari tahun sebelumnya.
Tanggapan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan pernyataan terkait kebijakan pengupahan yang digugat oleh KSPI. Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan di kedua provinsi tersebut telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.
Menurut Indah, kebijakan tersebut merupakan prerogatif gubernur setelah ditetapkan. “Jadi memang sesuai amanat PP seperti itu. Kalau sudah ditetapkan, ya menjadi [hak] prerogatif gubernur,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Proses Hukum yang Berlangsung
Dengan adanya gugatan ini, proses hukum terhadap kebijakan pengupahan di DKI Jakarta dan Jawa Barat mulai berjalan. KSPI berharap melalui gugatan ini, kebijakan pengupahan dapat direvisi agar lebih sesuai dengan kebutuhan pekerja.
Pihak KSPI juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turut campur dalam menekan gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap UMP dan UMSK. Hal ini dilakukan karena KSPI merasa kebijakan pengupahan yang ditetapkan dinilai tidak cukup memenuhi harapan pekerja.
Proses ini juga menjadi indikasi bahwa isu upah minimum akan terus menjadi perhatian penting bagi serikat pekerja dan pemerintah. Dengan adanya gugatan yang diajukan, diharapkan dapat membuka ruang dialog antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang lebih adil.
Tinggalkan Balasan