Kritik terhadap Revisi Undang-Undang Media Korea Selatan
Pemerintah Korea Selatan mengesahkan revisi Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi yang menimbulkan banyak kritik dari berbagai pihak. Aturan ini dinilai dapat membuka ruang pembatasan kebebasan pers serta mengurangi prinsip keadilan dalam kerja jurnalistik. Dalam beberapa bulan terakhir, muncul berbagai penolakan terhadap regulasi tersebut, baik dari organisasi media nasional maupun internasional.
Ketentuan Kontroversial yang Mengancam Kebebasan Berekspresi
Salah satu ketentuan yang paling diperdebatkan adalah kewajiban platform digital untuk menghapus komentar yang dianggap palsu atau mencemarkan nama baik. Penilaian ini dilakukan oleh Komisi Media dan Komunikasi Korea. Platform yang tidak mematuhi aturan ini bisa terkena denda hingga 1 miliar won (sekitar US$690.000 atau Rp11,5 miliar).
Revisi undang-undang ini juga memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut koreksi atau bantahan atas editorial dan artikel opini. Meski partai pemerintah menyebutnya sebagai “undang-undang anti-berita palsu”, banyak kalangan menilai bahwa definisi “informasi palsu” dalam undang-undang ini terlalu samar dan rentan disalahgunakan.
Kekhawatiran terhadap Definisi yang Tidak Jelas
Kritikus menilai bahwa definisi “informasi palsu” dalam undang-undang ini bisa menjadi pasal karet. Mereka khawatir aturan ini digunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi, melemahkan peran media sebagai pengawas pemerintah, serta memperparah ketidakpercayaan publik terhadap media nasional.
Menurut Soon Taek-kwon dari Citizens’ Coalition for Media Reform, masalah utama muncul karena orang-orang yang menentukan definisi “informasi palsu dan dimanipulasi” ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini menimbulkan risiko bahwa sanksi finansial dapat disalahgunakan oleh pihak berkuasa sebagai alat untuk menekan media dan membungkam laporan kritis.
Peringatan dari Kelompok Media
Lima organisasi media besar, termasuk Asosiasi Jurnalis Korea, memberikan peringatan yang lebih keras. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi pelemahan fungsi pengawasan kekuasaan. Dalam pernyataan mereka, sejumlah ketentuan dalam undang-undang hasil revisi tersebut disebut bermasalah. Mereka juga menyoroti tenggat waktu yang ketat serta minimnya diskusi publik, sehingga pengesahannya terkesan terburu-buru.
UNESCO dan Pemerintah AS Menyampaikan Kekhawatiran
UNESCO menyampaikan kekhawatiran atas undang-undang “anti-berita palsu” tersebut. Lembaga kebudayaan PBB ini menegaskan bahwa upaya sah untuk memerangi disinformasi tidak boleh mengorbankan kebebasan media dalam menjalankan perannya di masyarakat demokratis atau mendorong praktik sensor.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS dalam rencana strategis lima tahunnya menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka memperingatkan akan melawan pembatasan kebebasan berekspresi dengan segala cara, termasuk mempersulit visa dan keuangan.
Disinformasi Digital: Cepat dan Berdampak Serius
Seong Jae Min, profesor komunikasi dan studi media di Pace University, New York, menilai pemerintah Korea Selatan bertindak karena dampak disinformasi digital yang dinilai terlalu serius dan cepat untuk ditangani oleh kerangka hukum yang ada. Ia menilai informasi palsu dan ujaran kebencian daring bisa berdampak pada jutaan orang dalam hitungan menit, sering kali menimbulkan konsekuensi serius yang tidak dapat dipulihkan sebelum ada tindakan hukum.
Ia menambahkan bahwa undang-undang sebelumnya dirancang untuk media konvensional, tetapi sulit diterapkan di lingkungan digital saat ini. Sebab, sejumlah aktor ‘berita’ paling berpengaruh adalah YouTuber, influencer, dan platform daring.
Pendukung Melihat Potensi Manfaat
Meski ada banyak kritik, sebagian pihak melihat potensi manfaat dari revisi undang-undang ini. Seong Jae Min menilai jika aturan ini berjalan sesuai tujuan, maka bisa menciptakan konsekuensi nyata bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan disinformasi berbahaya. Dengan adanya hukuman dan denda yang besar, memproduksi atau memperbesar konten palsu bisa menjadi tindakan yang berisiko secara ekonomi dan hukum.
Aturan ini juga dapat mendorong platform daring besar seperti Facebook atau YouTube untuk lebih serius menangani disinformasi, dengan mewajibkan pembentukan sistem pelaporan dan mekanisme respons.
Kekhawatiran Terhadap Penggunaan yang Tidak Adil
Namun, Seong juga mengakui adanya kekhawatiran yang beralasan. Kekhawatiran utama adalah definisi yang luas dan sanksi berat dalam undang-undang ini justru dapat membungkam kebebasan berekspresi dan jurnalisme investigatif, alih-alih sekadar membatasi disinformasi berbahaya.
Menurut Seong, menentukan apa yang disebut sebagai “berita palsu” sangat kompleks dan sering kali subjektif. Tanpa standar yang jelas, undang-undang ini berisiko diterapkan secara sewenang-wenang. Ia menambahkan, kelompok pers khawatir ancaman denda besar akibat pelaporan yang dianggap tidak akurat dapat mendorong jurnalis melakukan swasensor, terutama ketika meliput politisi berpengaruh, korporasi, atau lembaga publik.
Publik Terpecah Dalam Menyikapi Isu Ini
Seong menilai publik Korea Selatan terbagi menjadi dua kubu dalam menyikapi isu ini. Ada yang khawatir terhadap undang-undang ini karena takut pada regulasi yang dapat membungkam kebebasan berekspresi secara berlebih. Namun, ia juga mencatat adanya dukungan yang cukup besar terhadap undang-undang ini, terutama dari mereka yang khawatir akan besarnya dampak disinformasi digital dan pihak yang menilai media Korea kerap menyebarkan informasi menyesatkan.
Suasana publik tampaknya terbelah antara ketakutan terhadap sensor dan keinginan akan akuntabilitas. Namun, lebih banyak yang khawatir terhadap sensor.
Tinggalkan Balasan