Pelantikan 16 Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja melantik 16 orang anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan Jakarta. Acara pelantikan ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026. Dalam susunan anggota DEN terdapat 8 orang yang berasal dari pemangku kepentingan seperti akademisi, industri, dan teknologi, serta 7 anggota lainnya yang berasal dari unsur menteri.
Pelantikan dilakukan berdasarkan dua Keputusan Presiden (Keppres), yaitu Keppres Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan anggota DEN dari pemangku kepentingan, dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan keanggotaan DEN dari pemerintah. Acara dimulai dengan penyanyian lagu “Indonesia Raya” dan pembacaan Keppres. Selanjutnya, Presiden memimpin sumpah jabatan yang diikuti oleh seluruh anggota DEN.
Dalam sumpah jabatannya, Presiden Prabowo menyampaikan beberapa pernyataan penting, termasuk kesetiaan kepada UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi dharma bakti kepada bangsa dan negara. Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jabatan, setiap anggota akan menjunjung tinggi etika kerja dengan penuh rasa tanggung jawab.
Setelah sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Presiden Prabowo. Berikut adalah susunan lengkap ketua dan anggota Dewan Energi Nasional:
Susunan Ketua dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Ketua Harian DEN:
1. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Anggota Unsur Pemerintahan:
2. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
3. Menteri Bappenas Rachmat Pambudy
4. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
5. Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita
6. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
7. Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto
8. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Anggota Unsur Pemangku Kepentingan:
9. Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
10. Satya Widya Yudha (Industri)
11. Unggul Priyanto (Teknologi)
12. Sripeni Inten Cahyani (Industri)
13. Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
14. Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
15. Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
16. Surono (Konsumen)
Sebelum pelantikan resmi, DPR RI telah menyetujui anggota DEN periode 2026–2030 dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025. Komisi XII DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 16 calon anggota DEN. Hasilnya, hanya 8 orang yang dinyatakan lolos dan terpilih sebagai anggota DEN dari pemangku kepentingan.
Gaji Ketua DEN dan Perbandingannya
Selain DEN energi, Presiden Prabowo juga menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua DEN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Luhut setara dengan menteri, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, ia juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga total pendapatan bulanan mencapai Rp18.648.000.
Selain itu, Luhut juga berhak atas fasilitas tambahan seperti biaya perjalanan dinas, rumah, mobil dinas, serta fasilitas kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif bagi menteri negara. Dengan demikian, gaji dan tunjangan yang diterima oleh ketua dan anggota DEN setara dengan menteri.
Tinggalkan Balasan