Penunjukan Thomas Djiwandono dan Adies Kadir: Kekhawatiran terhadap Independensi Lembaga Negara
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan kekhawatiran terhadap proses penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut lembaga tersebut, penunjukan ini menunjukkan semakin buruknya sistem meritokrasi dan ancaman terhadap independensi dua lembaga penting di negara ini.
Meritokrasi yang Terancam
Penunjukan Thomas Djiwandono dan Adies Kadir dinilai sebagai bagian dari tren yang semakin kuat dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. DPR RI mencoba memengaruhi lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif. Dari sudut pandang legal-formal, kinerja MK sebagai penafsir final UUD 1945 dan BI sebagai bank sentral yang menjaga stabilitas nilai rupiah sangat bergantung pada independensinya masing-masing.
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Pasal 4 Undang-Undang Bank Indonesia menyebutkan bahwa BI harus bebas dari campur tangan pemerintah. Namun, penunjukan politisi untuk posisi penting seperti hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.
Potensi Konflik Kepentingan
Politikisasi penunjukan ini berpotensi melahirkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu fungsi MK dan BI dalam menjalankan tugasnya. Adies Kadir, misalnya, pernah menyatakan bahwa MK sebaiknya tidak hanya sebagai penafsir hukum, tetapi juga sebagai positive legislator yang memberikan koreksi spesifik terhadap undang-undang yang dianggap inkonstitusional. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memperkuat pengaruh legislatif terhadap putusan MK.
Selain itu, penunjukan Adies Kadir oleh DPR juga disinyalir sebagai respons terhadap beberapa putusan MK yang mendapat dukungan publik namun ditentang oleh DPR. Contohnya, saat MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai konsekuensi dari Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Nepotisme dan Rekam Jejak Buruk
Thomas Djiwandono, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, dituduh melakukan nepotisme. Proses penunjukannya dianggap tidak transparan dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Yassar Aulia dari ICW menyatakan bahwa hal ini akan sulit untuk dihindari karena hubungan keluarga bisa menjadi potensi konflik kepentingan yang nyata.
Rekam jejak BI juga tidak terlalu baik, dengan beberapa kasus korupsi yang telah terjadi, seperti kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 1999–2004, kasus Bank Century di tahun 2008, serta kasus Aliran Dana BI ke DPR tahun 2003.
Pengabaian Prinsip Meritokrasi
Proses penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono juga dianggap serampangan dan tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi. Sistem meritokrasi menempatkan kompetensi, rekam jejak profesional, prestasi, dan anti-nepotisme sebagai tolak ukur utama dalam pengisian jabatan. Namun, penunjukan dua tokoh ini justru menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan faktor politik daripada kualifikasi.
Fit and proper test untuk Adies Kadir dilakukan secara singkat, hanya dalam waktu kurang dari 30 menit, tanpa ada proses tanya jawab oleh Komisi III DPR. Selain itu, Adies pernah membuat pernyataan kontroversial terkait tunjangan rumah anggota dewan, yang memicu protes publik.
Proses yang Tidak Transparan
Proses fit and proper test untuk Thomas Djiwandono juga dianggap tidak transparan. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, menyatakan bahwa salah satu alasan pemilihan Thomas adalah karena ia diterima oleh seluruh partai politik. Hal ini menunjukkan bahwa faktor konsolidasi politik menjadi prioritas utama, bukan kualifikasi atau kompetensi.
ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK dan BI yang dianggap ugal-ugalan oleh DPR. Meski ada penjelasan dari pihak terkait, kekhawatiran terhadap independensi dan kredibilitas lembaga masih tetap tinggi.
Tinggalkan Balasan