Komisi Percepatan Reformasi Polri Mengungkapkan Rekomendasi untuk Peningkatan Kinerja Institusi
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan tugasnya selama tiga bulan sejak dibentuk oleh Presiden pada November 2025. Dalam pernyataannya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimmly Asshidiqie, menyampaikan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala negara. Salah satu poin utama dalam rekomendasi tersebut adalah usulan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian tertentu atau menjadi sebuah kementerian tersendiri.
“Rekomendasi ini akan kita bahas dengan Presiden,” ujar Prof Jimly saat diwawancarai dalam acara peluncuran buku 70 Tahun Yusril Ihza Mahendra di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/2/2026).
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 ini, komisi tersebut telah menghasilkan berbagai solusi konstitusional untuk memperbaiki kinerja Polri. Tujuannya adalah agar institusi ini menjadi lembaga penegak hukum yang lebih baik di masa depan.
“Kita sudah selesai bekerja dan siap melaporkan hasilnya kepada Presiden. Garis besar rekomendasi terdiri dari empat poin, tetapi intinya berkaitan dengan reformasi internal Polri,” jelas Jimly.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri sempat dibahas dalam rapat kerja antara Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit dan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan penolakannya jika Presiden mengubah kedudukan Polri menjadi di bawah kementerian tertentu atau menjadi kementerian sendiri.
“Saya kira itu sebagai bentuk sikap tegas. Saya minta seluruh jajaran (Polri) laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” kata Jenderal Listyo Sigit di Komisi III DPR pada 26 Januari 2026.
“Dan kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tambah Kapolri.
Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri masih menunggu instruksi Presiden Prabowo untuk menghadap dan menjelaskan rekomendasi yang telah dirumuskan. Komisi ini dibentuk setelah adanya banyak kritik terhadap institusi kepolisian. Kebijakan ini diambil pasca-kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025.
Komisi ini terdiri atas sejumlah tokoh nasional, termasuk para pakar hukum tata negara. Di antaranya adalah Prof Jimly dan Prof Mahfud MD. Beberapa menteri dari kabinet, seperti Yusril Ihza Mahendra dan Tito Karnavian, juga turut serta sebagai anggota komisi tersebut. Begitu pun beberapa mantan kapolri. Mereka dilibatkan untuk mencari solusi dan terobosan konstitusional yang dapat memperbaiki institusi kepolisian.
Masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri “hanya” tiga bulan. Ini telah berakhir antara Desember 2025 dan Januari 2026 lalu. Meski demikian, rekomendasi yang telah dirumuskan diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan sistem kepolisian di masa depan.
Tinggalkan Balasan