Anggota Dewan Kebumen Divonis 2 Tahun, Pengacara: Masih Pertimbangkan

Vonis 2 Tahun untuk Anggota DPRD Kebumen atas Kasus Pemalsuan Surat

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Khanifudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan ini diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen setelah terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat.

Sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum pada Jumat (6/2/2026) menghasilkan putusan yang mengabulkan tuntutan jaksa. Berdasarkan Pasal 264 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, terdakwa dianggap sengaja menggunakan surat otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu. Sebelumnya, Khanifudin disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 264 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP. “Vonis 2 tahun,” ujar Sulistyohadi saat dihubungi forumnusantaranews.com, Sabtu (7/2/2026).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muchammad Fandi Yusuf, menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. Menurutnya, ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir dulu ya karena kita menganggap pasal yang dikenakan kepada terdakwa kurang tepat,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus yang Melibatkan Khanifudin

Khanifudin, anggota DPRD Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga bernama Sutaja Mangsur (70 tahun). Sutaja merupakan warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.

Kasus ini bermula ketika Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik korban pada tahun 2021. Setelah itu, sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban. Selanjutnya, terdakwa melakukan transaksi jual beli dengan memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta. Namun, proses pembayaran berikutnya terlambat dan tidak selesai.

Dari total kesepakatan harga jual sebesar Rp 240 juta, Khanifudin hanya membayar senilai Rp 130 juta. Selain itu, diketahui bahwa tanah tersebut telah dijual kepada orang lain dan sertifikat tanahnya telah berganti nama. Hal ini menunjukkan adanya indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Proses Penyidikan dan Persidangan

Penyidikan kasus ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari korban. Dalam proses penyidikan, petugas menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan surat dan penggelapan sertifikat tanah. Setelah itu, kasus ini dibawa ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen.

Selama persidangan, majelis hakim meninjau berbagai fakta dan bukti yang diajukan oleh jaksa. Akhirnya, putusan dijatuhkan dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Meski demikian, kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Putusan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa hukuman yang diberikan sudah cukup berat mengingat tindakan yang dilakukan terdakwa. Namun, sebagian lain merasa bahwa hukuman tersebut belum mencerminkan keseriusan tindakan yang dilakukan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi para aktivis hukum dan masyarakat luas. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta tidak ada tekanan dari pihak tertentu.

Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik, bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum akan mendapat konsekuensi yang serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *