Kepedulian Gubernur NTT atas Kematian Siswa yang Bunuh Diri
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, mengunjungi makam dan rumah duka YB, seorang siswa berusia 10 tahun yang meninggal dunia akibat bunuh diri. Kejadian ini terjadi karena tekanan ekonomi yang sangat berat yang dialami keluarga YB.
Pada hari Sabtu (7/2/2026), Gubernur Melki datang bersama Bupati Ngada Raymundus Benda, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu, serta Bupati Nagekeo Simplisius Donatus. Mereka juga didampingi oleh jajaran pemerintah provinsi NTT. Kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan belasungkawa dan sekaligus menjadi momen introspeksi bagi pemerintah daerah.
Melki menjelaskan bahwa kehadirannya bukan hanya sekadar untuk menyampaikan dukacita, tetapi juga sebagai kesempatan untuk mengevaluasi tindakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga YB atas ketidaktahuan atau kelalaian pemerintah dalam memberikan perlindungan yang layak.
“Di hadapan ibu, nenek, dan kakak YB, saya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian negara dan pemerintah yang belum sepenuhnya hadir menjaga anak-anak kita,” ujar Melki dalam pernyataannya.
Peristiwa ini dinilai sangat mengguncang hati semua pihak. Melki menegaskan bahwa kasus bunuh diri seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat dan pemerintah. Ia meminta agar lebih peduli, peka, dan cepat bertindak dalam menghadapi masalah sosial yang bisa mengancam kehidupan anak-anak.
“Anak-anak tidak boleh merasa sendirian, tidak boleh diabaikan, dan tidak boleh kehilangan harapan,” kata Melki.
Ia menekankan kepada seluruh jajaran pemerintah di NTT untuk bekerja lebih serius dan memastikan bahwa pendidikan, bantuan sosial, serta layanan publik benar-benar mencapai masyarakat yang paling membutuhkan. Pemerintah harus lebih proaktif dalam memperhatikan kondisi masyarakat miskin.
Berdasarkan penilaian dari Pemkab Ngada, keluarga YB termasuk dalam kategori miskin ekstrem. YB tinggal bersama neneknya, sementara ibunya bekerja paruh waktu dengan penghasilan yang tidak menentu. Meskipun memiliki hak atas bantuan sosial dan pendidikan, seperti BLTS Kesra sebesar Rp300.000 per bulan dan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar (PIP) untuk YB, bantuan tersebut tidak dapat dicairkan karena kendala administrasi kependudukan.
Walaupun tinggal di Kabupaten Ngada, KTP keluarga YB masih tercatat di Kabupaten Nagekeo. Menurut pengakuan pemerintah desa setempat, pihaknya sudah meminta ibu YB untuk memproses mutasi kependudukan. Namun, proses tersebut tidak ditindaklanjuti, sehingga menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan bantuan yang seharusnya diterima.
Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah dalam memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan yang telah disediakan. Pemerintah harus lebih waspada dan responsif dalam menghadapi tantangan sosial yang muncul, terutama di kalangan keluarga miskin.
Tinggalkan Balasan