Surabaya, LARM GAK, Akan melakukan Aksi besar-besaran jika Gubernur Jawa timur tidak diproses secara hukum oleh pihak kepolisian Polda Jawa Timur Senin 24 Mei 2021.
Sekretaris jenderal lembaga advokasi rakyat merdeka gerakan anti korupsi dengan ini yang biasa di panggil Baihaki Akbar menyampaikan kepada media akan terus mengawal kasus kerumunan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 19 Mei 2021.
Baihak Akbar juga menyampaikan aduan kepada Kapolda Jawa timur dan langsung diterima oleh (SETUM ) Sekretaris Umum Polda Jawa timur.
Baihaki Akbar juga menambahkan, kami menginginkan supremasi hukum itu bisa ditegakkan khususnya di provinsi Jawa Timur, ” kenapa kami melakukan dumas karena kami melihat pada acara ulang tahunnya Ibu Khofifah selaku Gubernur Jatim yang diselenggarakan pada tanggal 19 Mei 2021 kami melihat di situ ada pelanggaran protokol kesehatan dan disitu melukai hati seluruh warga Jawa Timur.
Masih keterangan Baihaki Akbar, ” karena Ibu Khofifah sendiri pernah menghimbau kami untuk tidak mudik tapi di tengah-tengah itu Ibu Khofifah selaku Gubernur Jawa Timur melakukan acara yang mengundang kerumunan dan tanpa menjaga jarak di situ saya sebagai warga Jawa Timur khususnya Kota Surabaya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur.
Bahkan mencerminkan bahwa ibu Gubernur bukan pejabat yang bisa dijadikan panutan jadi saya berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di Polda Jawa Timur untuk bisa menegakkan aturan dan hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI, ” dan kami sangat yakin dengan aparat penegak hukum atau pejabat tinggi yang ada di Polda Jawa Timur bisa memproses permasalahan ini sampai selesai melalui jalur hukum, ” karena permasalahan ini tidak boleh dibiarkan ketika dibiarkan maka nanti akan ada efek-efek gesekan dari masyarakat dan kami akan mengikuti terus perkembangan bila perlu kami akan turun aksi besar-besaran aksi besar-besaran mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk meminta kepada aparat penegak hukum supaya memproses Gubernur Jawa Timur.
kami melihat dan menduga di acara tersebut telah pasal 160 KUHP Jo pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 14 ayat (1) UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bisa ditegakkan oleh kepolisian khususnya Polda Jawa Timur.
Ketika ditanya dugaan Korupsinya Baihaki Akbar juga menyampaikan,” mungkin itu ada juga adanya indikasi bahwa yang dibuat acara itu ada kerugian negara, ” kalau kami cuman bisa menyampaikan untuk saat ini karena kami juga harus mengkaji dari segi kerugian negaranya kami juga mendengar selentingan dari temen-temen itu bahwa sumber anggaran yang dipake dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur, ujar Baihaki Akbar selaku SEKJEN LARM GAK. (Slm)
Tinggalkan Balasan