Cadot: LMP Kota Pangkal Pinang Versi Muhammad Fajri Adalah Ilegal

PANGKALPINANG, ForumNusantaraNews – Aksi unjuk rasa oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Bangka Belitung (Babel) menyampaikan tuntutannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel untuk mengusut dugaan unsur KKN dalam proses lelang proyek jembatan di Desa Delas, Kabupaten Bangka Selatan, bertempat di depan Kejati Babel siang tadi, Selasa (25/05/2021).

Alih-alih menyampaikan tuntutan dengan mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih, justru menuai protes keras dari Ketua LMP Babel Rizal Effendi alias Cadot, yang menganggap sejumlah orang yang mengatasnamakan Ormas LMP Babel versi Ketua Umum (Ketum) LMP, Arsyad Cannu yang dilakukan oleh Ketua LMP kota Pangkalpinang Muhammad Fajri adalah LMP ilegal yang tidak mempunyai Surat Tanda Badan Hukum (STBH) dan pengesahan dari Dirjen AHU Kemenkumham RI.

Dalam keterangannya kepada awak media ini, Cadot meminta kepada Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel untuk segera memeriksa dan menangkap sejumlah orang yang berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Babel. Menurutnya Ormas LMP Babel yang tidak sah itu telah mencemarkan nama baik Organisasi Laskar Merah Putih (LMP).

“Yang jelas aksi kegiatan mereka di kantor Kejati Babel adalah ilegal, karena kalau di Pangkalpinang itu Ketua LMP Kota Pangkalpinang itu adalah Maulana. Jadi, mereka itu jelas-jelas ilegal dan saya minta mereka harus bisa menunjukkan legalitas berupa KTA, STBH dan Dirjen AHU Kemenkumham RI. Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, saya meminta kepada Kejaksaan dan Polda Babel memproses dan tangkap mereka. Nama baik organisasi kami tercemar dan kami tidak pernah melakukan demo seperti itu di Kejati Babel dengan alasan apapun,” tegas Cadot sapaan akrabnya saat menggelar Konferensi Pers di salah satu kedai kopi Kota Pangkalpinang, Selasa (25/05/2021) sore.

Dibeberkannya, saat ini Ormas LMP diketuai oleh H. Adek Erfil Manurung S.H. adalah Organisasi Kemasyarakatan yang sah dan diakui oleh pemerintah sesuai dengan AHU -0000978.AH.01.08.2020 dari Kemenkumham RI tertanggal 30 September 2020.

“Aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah orang tadi siang atas nama Ormas LMP di Provinsi Babel adalah Ormas LMP Babel yang ilegal, saya minta kepada masyarakat Babel atau pun instansi terkait yang merasa resah dengan mereka untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya dan pihak terkait wajib untuk memproses laporan masyarakat tersebut untuk agar tidak ada lagi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat kita,” tegas Cadot.

Selain itu, Ketua LMP Babel Rizal Effendi dalam waktu dekat akan mengunjungi atau menghadap Kajati Babel untuk mengklarifikasi terkait aksi demo yang dilakukan Ormas LMP Babel versi Arsyad Cannu tersebut agar masyarakat dan instansi terkait tidak mudah terprovokasi atau opini yang diduga kegiatan tersebut ditunggangi kepentingan kelompok dan kontraktor yang kalah di proyek pelelangan jembatan Delas Kabupaten Bangka Selatan.

“Ormas LMP Babel tidak seperti itu, bergerak untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan pesanan kepentingan oknum kelompok apalagi oknum kontraktor,” pungkas Cadot sembari menunjukkan bukti pengesahan AHU dari Kemenkumham RI. Saat berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu konfirmasi berbagai narasumber yang disebutkan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *