Pengadilan Negeri (PN) Gugat KPU Kota Jambi Terkait PAW Anggota DPRD Dari Partai Nasdem

Forumnusanataranews.com-Jambi- Pengadilan Negeri(PN) Jambi gugat KPU Kota Jambi. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada proses pergantian antar waktu ( PAW), anggota DPRD Kota Jambi pangeran Simanjuntak.

 

Gugatan yang teregister dengan nomer 36/Pdt-Sus-Parpol/2026/PN Jmb ini akan sidang perdana pada tanggal 11 Maret 2026. penggugat perbuatan melawan hukum ini yakni Andrew Julius Susilo sihita,

 

Sementara untuk pihak tergugat selain Komisi Pemilihan umum (KPU) ada 4 pihak lainnya, yakni :

1.Dewan Pemimpin Wilayah ( DPW ) partai NasDem Provinsi Jambi.

2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

3.Dewan Pimpinan Daerah ( DPW ) Partai NasDem Kota jambi

4.Hasto Pratikno

 

Namun Hasno Pratikno tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagi calon PAW dikarenakan dia masih menjabat sebagi Ketua RT 06, Kelurahan Sipang III Sipin, Jambi. Sesuai aturan seharusnya Hasto Pratikno sudah mengundurkan diri dari pengurus paspol.

 

Penggugat yakni Andrew julius Susilo Sihite merupakan Caleg NasDem terbanyak ketiga, selain menggugat Hasto Pratikno, Andrew sihite juga melaporkan Hasto Pratikno ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026 dengan tudingan pemalsuan dokumen terkait pencalonannya sebagai Ketua RT. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *