SURABAYA, ForumNusantaraNews – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap satu orang pemuda yang telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook dengan nama akunya “Umar Fauzhi Aschal”.
Pemuda yang berhasil diamankan yakni, Umar Fauzhi (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB pemilik akun facebook atas nama “Umar Fauzhi Aschal” telah menulis status provokatif yang ditulis di grup “Kabar Bangkalan”.
Isi dari status tersebut berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.
Atas kejadian itu, Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan. Dan masyarakat di Indonesia juga mengalami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.
“Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021) petang.
“Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya Pemerintah Provinsi Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu,” tambah Gatot Repli.
Pemuda ini sehari-hari bekerja di ekspedisi wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali telah memosting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.
“Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku,” pungkasnya.
Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, bahwa modus pelaku memosting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.
“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat diintrograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan,” jelas AKBP Zulham.
Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali.
Sedangkan pelaku saat konferensi pers di Polda Jawa Timur, yang didampingi oleh pamannya secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur. Pelaku juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M. (red.)
Tinggalkan Balasan