ok
Lamongan, Forum Nusantara – Wali murid yang sekaligus sebagai Pelapor dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang di nilai lamban dalam menindak lanjuti Laporan Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan, (17/7/2021).
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK yang sekaligus sebagai wali murid di SDN 4 Made Lamongan, Kecewa dengan lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, karna Sampai detik ini pihak wali murid maupun pihak Pelapor tidak pernah di berikan info terkait perkembangan dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, dan bukan itu saja pihak wali murid pun tidak pernah di mintai keterangan nya terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, padahal pihak wali murid sudah menyiapkan bukti dan saksi.
Kami meminta kepada Kajari Lamongan untuk benar-benar profesionalan dalam menindak lanjuti laporan dari LARM-GAK Terkait Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan, karna menurut kami apa yang di lakukan oleh 3 Terlapor sudah mencederai dunia pendidikan Indonesia dan khususnya dunia pendidikan kabupaten Lamongan, kami akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan.
Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum ketika kejaksaan negeri Lamongan (Kasi Intel) tidak profesional dalam menegakkan supremasi hukum di kabupaten Lamongan, dan Bung Baihaki Akbar, Sebagai Wali murid yang sekaligus juga sebagai Sekjen LARM-GAK akan di damping 20 lawyer, 7 LSM, 6 ORMAS, dan 3 LBH, maka dengan ini kami meminta kepada Kajari Lamongan untuk segera menetapkan 3 Terlapor sebagai TERSANGKA dan juga harus segera di lakukan PENAHANAN terhadap 3 Terlapor yang di antaranya, KETUA KOMITE SDN 4 MADE LAMONGAN, KEPALA SEKOLAH SDN 4 MADE LAMONGAN, dan KETUA PAGUYUBAN KELAS 4 SDN 4 MADE LAMONGAN, Ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.
Bentuk Pungat apapun di sekolah itu tidak di perbolehkan dan tidak di benarkan karna Pemerintah sudah menyiapkan banyak program pendidikan gratis di antaranya Program BOS dan Program Kartu Indonesia Pintar, maka dari itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Penegak Hukum, apalagi yang di lakukan oleh 3 Terlapor mencoreng nama baik Dunia Pendidikan Indonesia, Ucap Mulyadi, S.H., M.H. Ketua Umum HIPPMA.
Mari kita tegakkan supremasi hukum dengan profesional dan tanpa ada tembang pilih, katakan salah pada yang salah dan katakan benar pada yang benar, 3 Terlapor Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan harus segera di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, biar ada efek jera bagi para pelaku Pungli di dunia pendidikan Indonesia dan khususnya dunia pendidikan kabupaten Lamongan, apalagi ini kasus pertama yang di laporkan ke Penegak Hukum yang ada di kabupaten Lamongan, terkait dugaan pungli di dunia pendidikan Indonesia dan khususnya dunia pendidikan kabupaten Lamongan, Ujar Madun Hariyadi, S.E., S.H. Ketua Umum GPHN RI. (Slm)
Tinggalkan Balasan