Penyitaan barang bukti terhadap dugaan produsen jamu ilegal di tiga tempat oleh BPOM Di Polresta Banyuwangi

Forumnusantaranews.com BANYUWANGI – Buntut dari penyegelan gudang jamu pada hari Selasa (27/07/2021) yang lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan tindak lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti jamu yang di duga ilegal di Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Kec. Srono, dan di Desa Tapanrejo kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

Dalam penyitaan barang bukti tersebut hadir dari Mabes Polri 6 orang dan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang dipimpin KBP Pudyo dan KBP Anjar Wicaksana, Dari Polda Jatim ada 4 orang dan Korwas PPNS Polda Jatim yang dipimpin oleh AKP Sarbini, dari Polresta Banyuwangi dipimpin oleh Akp Mustijad (Kasat Reskrim), Dari BPOM RI dipimpin oleh Topa, dari BPOM Jawa Timur dipimpin oleh Drs.Rustyawati,Apt.M.Kes, serta disaksikan Edy Santoso Kepala Dusun Desa Sumberagung Desa Rejoagung dan Wahab ketua Rt setempat, minggu (01/08/2021).

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Mustijat Priambodo, S. I. K., MH, menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebatas mendampingi BPOM, “Kami dari Polresta Banyuwangi hanya sebatas mendampingi kegiatan penyitaan barang bukti terhadap dugaan produsen jamu ilegal di tiga tempat oleh BPOM, karena dia yang punya giat,”Ungkapnya.

Dalam giat pengamanan barang bukti tersebut telah berhasil diamankan barang bukti 8 truk dari 3 lokasi TKP berbeda yakni 1 TKP di Desa Tapanrejo kecamatan muncar, dan 2 TKP di Desa Rejoagung kecamatan Srono Banyuwangi yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *