Blora – HM Warsit. salah satu Anggota Dewan dari Partai Hanura dinilai membuat kegaduhan karena dengan sengaja melontarkan statemen atau menyebarluaskan kabar adanya wartawan yang terima dana ratusan juta rupiah dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan setempat.
Terkait ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blora angkat bicara.
“Saya sudah membaca statemen Warsit,” ungkap salah satu anggota BK DPRD Kabupaten Blora, Ketut Kunarwo kepada Awak Media Minggu (8/8/2021).
Statemen itu disebarkan melalui aplikasi WhatsApp (WA) di grup Jaringan Informasi Blora dan Cerita dari Blora, Kamis (5/8/2021).
Atas kejadian itu, BK DPRD Kabupaten Blora pun akan melakukan kajian dan mempelajari apa dasar dari sikap wakil rakyat dari fraksi Partai Hanura tersebut.
“Senin saya baru mau bicara (masalah Warsit, red) dengan ketua BK Mas Mujoko,” ucap Ketut Kunarwo.
Sementara saat Mujoko ketika dihubungi awak media ini belum merespons.
Tapi Ketut Kunarwo menyatakan akan mengumpulkan semua anggota BK DPRD Kabupaten Blora. Tujuannya, agar persoalan tersebut semakin jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan antara insan pers dengan institusi legalitas.
“Kita akan rapat dulu, terus langkahnya pripun, mangke nembe awake dewe melangkah berdasarkan perannya BK,” ungkapnya.
Ketut Kunawo Politisi dari fraksi PKB ini mengaku statemen yang dengan sengaja disebarluaskan oleh Warsit itu dinilai belum jelas benar ataupun hoaks. Sehingga perlu dipelajari dengan memanggil semua pihak yang terlibat.
“Ini belum jelas, apakah kejadian itu pak Warsit benar-benar tahu atau gimana kan belum tahu,” terang Ketut Kunarwo.
Dia menegaskan, jika publik menghendaki persoalan tersebut dibuka secara transparan, maka akan dilakukan.
Alasannya, hal itu bagus agar perkara tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan opini liar di kalangan masyarakat Blora.
“Kalau memang publik menghendaki begitu ya bagusnya diungkap biar jelas, benar tidaknya gitu,” tegasnya.
Ditambahkan, Ketut Kunarwo menyampaikan bahwa keberadaan BK yang beranggotakan tidak lebih dari 5 orang anggota dewan sejauh ini kondisinya masih pasif.
“Sejauh ini belum ada aktivitasnya,” katanya.
Terkait persoalan tersebut agar dibuka secara jelas juga didukung oleh wartawan yang tergabung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bojonegoro. Dimana, AJI mendesak anggota dewan tersebut untuk membuka data siapa penerima dana agar tidak menimbulkan fitnah atau merusak citra insan pers.
“Itu anggota dewan harus bisa membuktikan. Kalau tidak, bisa jadi fitnah yang bisa merusak citra jurnalis di Blora,” ungkap Ketua AJI Kota Bojonegoro, Sabtu (7/8/2021).(*)
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tinggalkan Balasan