Perseteruan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Mantan (LDII)  Banyuwangi Berujung  Ke Jalur Hukum

Forumnusantaranews.com Banyuwangi —  Perseteruan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII) dengan Mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (Ex LDII) di Banyuwangi semakin memanas.

Pasalnya, Ketua Ex LDII Banyuwangi Hamim Abdullah hari ini mendatangi undangan Polresta Banyuwangi untuk diperiksa sebagai teradu atas aduan Sdr Astro Junaidi yang merupakan Ketua DPD LDII Banyuwangi atas dugaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu agama.

Atas permasalahan tersebut Hamim menyampaikan, justru dengan adanya pengaduan tersebut menjadi hikmah bagi dirinya dan puluhan ribu mantan penganut LDII lainnya agar semua fakta yang sebenarnya segwra terungkap.

“Demi allah, adanya pengaduan tersebut justru menjadi hikmah bagi saya dan puluhan ribu mantan Ex LDII Lainnya, kami bukan menebar kebencian namun menyampaikan sebuah fakta yang sebenarnya seperti apa ajaran LDII tersebut, semua mantan-mantan LDII sekarang terfokus keperkara ini dan siap turun kapan saja dibutuhkan ” Ungkapnya, Selasa (10/8/2021)

Dan perlu saya sampaikan, lanjut Hamim, permasalahan ini bermula karena saya diwawancarai oleh beberapa wartawan setelah menghadiri undangan forum silaturohmi Ex LDII di Hotel Ikhtiar Surya, saat itu emang saya menyampaikan bahwa LDII di duga menyimpang dari ajaran islam.

Namun perlu dipahami, ungkap Hamim, saya hanya menegaskan tausiyah Majelis Ulama Indonesia No. 1023/DP-MUI/V/2021 bahwa sampai hari ini LDII  tidak mengikuti paradigma baru, dan salah satu poin paradigma baru itu adalah tidak boleh mengkafirkan orang islam diluar LDII, LDII tidak boleh menolak imam diluar golongannya dan masih banyak yang lainya namun semua itu di tentang Oleh LDII,” Tandasnya.

Sekarang, Lanjut Hamim, kami juga sudah menunjuk Kuasa Hukum dan saya dan puluhan ribu mantan penganut LDII lainnya atas ridho allah akan melaporkan serta berupaya mengungkap ke aparat penegak hukum atas dugaan ajaran menyimpang tersebut, tentu kami akan berpatok pada tausiyah tersebut karena sebagai lembaga yang berkompeten seperti MUI segala keputusannya tentu dapat dipertanggungjawabkan, apalagi berulangkali disampaikan di khalayak umum seperti di hotel ikhtiar surya kemaren dihadapan Forpimda ” Imbuhnya.

Sementara Kuasa Hukum Ex LDII  Eny setiawati S.H menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir.

“Saya bersama-sama Sdr Advokat Nanang Slamet, S.H akan terus mengawal perkara ini, tentu segala apa yang timbul karenanya akan kita kaji dan kita ambil upaya hukum sebagaimana mestinya yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

(tiem petaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *