Polda Jatim: Ayo Masyarakat Jatim Patuhi Protokol Kesehatan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan

SURABAYA, ForumNusantaraNews – Dalam rangka menjaga dan memutus mata rantai COVID-19 di Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan, dan mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai rapat intern penanganan COVID-19 di Jatim, yang dipimpin Kapolda Jatim, bertempat di gedung Tribrata Polda Jatim, Senin (30/8/2021).

“Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mengajak masyarakat tetap patuhi Protokol Kesehatan, pokoke manut aturan ben selamet” tandas Kombes Gatot dengan bahasa Jawa.

Lebih lanjut, Kombes Gatot Repli Handoko menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan 3M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan, karena dengan penerapan Protokol Kesehatan, kita dapat meminimalisir penyebaran COVID-19.

“Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan Protokol Kesehatan. Angka penyebaran COVID-19 di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning, ini kita jaga jangan sampai kasus COVID-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan Protokol Kesehatan,” ajaknya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan. Masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, untuk itu mari patuhi aturannya untuk keselamatan bersama,” paparnya.

Perlu diketahui, dari data yang dihimpun Polda Jatim, hasil operasi yustisi di seluruh Jatim, tertanggal 23 – 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 pelanggar telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 pelanggar dilakukan teguran tertulis. Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu, untuk sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang pelanggar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *