Dua Tim Peneliti Fakultas Hukum UIT Ambil Bagian Presenter Dalam Internasional Webinar

Makassar, forumnusantaranews.com
Kampus merdeka adalah kampus yang berisi berbagai aktifitas kreatif untuk menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Seperti yang di lakukan Universitas Indonesia Timur (UIT) Kota Makassar, ikut ambil bagian dalam International Webinar (seminar internasional) yang di inisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Pattimura Kota Ambon, Maluku.

Internasional Webinar ini berlangsung dari pukul 08.30 WIT, (Waktu Maluku), pada tanggal 23/9/2021, dan dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum Pattimura Dr. Rory J. Akyuwen, S.H.,M.Hum., Diikuti dari berbagai perguruan tinggi di dunia dengan mengadirkan narasumber Shaw H.E. Harmon, BA.,LLB.,LLM.,Ph.D. Dalhousie University Canada., Dan Dr. Robin L. Pierce., Tilburg University Netherland. Dan Keynote Speaker Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.,M.Hum. (Wakil Kementerian Hukum dan HAM RI)

Kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur mengutus dua Tim masing-masing :
Tim 1. Dr. Lisa Mery, S.H.,M.H., Andi Sri Rezki Wulandari dan Hj. Andi Rahma, S.H.,M.H.
Tim 2. Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H., Dr. Patawari, S.Hi.,M.H., Dan Mira Nila Kusuma Dewi, S.H.,LLM.,M.Kn.

Tim 1 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur menguraikan makalahnya yang berjudul, “Pengaturan Pemberian Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dan Topik ke dua “The right of the people to get vaccination without any restriction in the perspective of health law” sebagai tema kedua. Sebagai Pelaksanaan Kewajiban Negara Yang Sejalan Dengan Konstitusi RI”
(Regulation of the provision of Covid-19 vaccination in Indonesia as the implementation of state obligations in line with the Indonesian constitution).

Tim 2. Topic ketiga, ” Another topics related to the problem and handling of covid-19 in terms of law and human rights and social and humanitarian”
Mempresentasikan dalam tema,
“Dilema Indonesia dalam upaya penyebaran Vaksin Covid-19  (hak dan kewajiban negara bagi warganegara) dan penyebaran berita bohong  yang mengganggu penegakan aturan.”
(Indonesia’s dilemma in the effort to spread the covid-19 vaccine (the rights and obligations of the state for citizens) and the spread of fake news that interferes with law enforcement).

Dr. Lisa Mery, S.H.,M.H

Dr. Lisa Mery, S.H.,M.H. Peserta yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum UIT menuturkan didepan awak media disela kegiatan Webinar, “Kendala pemerintah Indonesia dalam penyelenggaaraan Vaksin adalah salah satunya, adanya berita bohong atau Hoax yang tersebar dimedia sosial yang membuat orang jadi terpengaruh untuk tidak mau di vaksin padahal itu sudah merupakan hak mendapatkan kekebalan diri dan dan bisa membentuk kekebalan kelompok sehingga bisa mencapai titik 80 sampai 90% Indonesia sudah bisa keluar dari pandemi, bukan berarti selesai masalahnya setidaknya meminimalisir efek buruk paparan covid-19, Sebenarnya, selain media sosial, pemerintah-pemerintah daerah juga memberikan kebijakan tegas dengan melibatkan stakeholder dan organisasi-organisasi untuk tidak memberikan izin perjalanan dengan syarat harus sudah di vaksin 1 dan 2, Karena tidak dimasukkan ke dalam regulasi yang kongkrit biasanya masyarakat susah mematuhinya, jadi landasan sosiologis itu biasanya tidak menyebabkan masyarakat mau membuat dirinya di vaksin padahal itu kepentingan pribadinya tapi jika diatur secara ketat oleh pemangku kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah, misalnya seperti izin naik transportasi darat, laut dan udara harus ada bukti vaksin 1 dan 2, kemudian masuk di tempat-tempat publik seperti Mall kemudian orang akan termotifasi mau di vaksin, tapi kalau cuma di himbau secara sosiologis biasanya masyarakat masih malas dan bisa mempengaruhi orang-orang disekitarnya.” Kata Dr. Lisa Mery.

Mira Nila Kusuma Dewi, S.H.,LLM.,M.Kn.

Sementara itu Mira Nila Kusuma Dewi, S.H.,LLM.,M.Kn., Presenter dan juga dosen Fakultas Hukum UIT ini, Mengatakan bahwa, “Pada dasarnya pemerintah itu berupaya supaya hak kesehatan masyarakat dapat terpenuhi sesuai UUD 1945 tentang hak-hak kesehatan masyarakat salah satunya adalah melindungi masyarakat agar meminimalisir dari gejala-gejala covid-19 itu dengan di vaksin namun ditengah masyarakat tersebar berita-berita bohong sehingga masyarakat terpengaruh tidak mau di vaksin, Contohnya misalkan nanti setelah di vaksin bisa meninggal atau atau di vaksin itu ada elemen-elemen yang bisa mempengaruhi otak atau ditambah lagi vaksin itu mengandung babi, hal-hal seperti itulah seharusnya ada penelitian lanjut dan dibuktikan jika memang ada atau tidak ada hasil penelitiannya supaya masyarakat percaya dan tidak menerima informasi yang simpang siur yang membuat bingung, masyarakat berhak untuk menentukan apakah mau di vaksin atau tidak, kalau menggunakan haknya tentu kita juga tidak boleh melampaui hak orang lain untuk terlindungi, itu artinya kalau tidak mau di vaksin, berarti kita takut apakah dia nanti terpapar dari orang itu, dalam hal ini pemerintah berupaya untuk memenuhi syarat hak-hak masyarakat tentang kesehatan itu masih dilema disatu sisi mau melindungi masyarakat disatu sisi masyarakat bimbang percaya atau tidak percaya, jangan sampai tidak mau di vaksin lantas bisa mengganggu orang lain apalagi OTG (orang tanpa gejala) dan orang lainpun juga mempunyai hak asasi, untuk menghindari kasus setelah di vaksin sebaiknya berkata jujur tentang kesehatan diri anda kepada petugas medis yang memeriksa sebelum di vaksin.” Jelasnya

Andi Sri Rezky Wulandari, S.H.,M.H.

Ditempat yang sama Candidat Doktor Andi Sri Rezky Wulandari, S.H.,M.H., Dosen Fakultas Hukum UIT, Mengaku sangat bermanfaat dengan adanya kegiatan ini dan Berharap agar kegiatan ini dapat berlanjut dengan tema yang lain, “Kegiatan ini sangat besar manfaatnya yang bisa kita petik seperti untuk dosen sendiri bahwa kegiatan seperti ini adalah bagian dari kewajiban dari dosen itu sendiri dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu bidang penelitian dan publikasi karya ilmia ini juga dapat membantu tugas pemerintah dalam mensosialisasikan tentang vaksin covid-19, kemudian melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui lebih dalam tentang betapa pentingnya covid-19 di cegah melalui salah satunya vaksinasi yang merupakan tindakan lanjut dari protokol kesehatan, dengan di vaksin dapat terbantu dalam tubuh individu atau warga itu sendiri, Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut bukan hanya setelah pandemi ini selesai berubah menjadi endemik, namun kegiatan seperti ini bisa mengangkat tema-tema lain selain covid-19, kemudian membantu juga masyarakat agar mampu mempertahankan kesehatannya yang dibantu dengan akademisi dan stakeholder lainny.” Pungkasnya.

Hj.Andi Rahma, S.H.,M.H
Bersama Andi Sri Rezki Wulandari, S.H.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *