Dapat pembangunan jalan Hotmic, Masyarakat menolak mintak perubahan Pavingisasi Langsung dirubah oleh Dinas (PUCKPP). Banyuwangi.

 

Forumnusantaranews.com Banyuwangi, – Di dusun Toya mas Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran yang sebelumnya ramai pemberitaan, dan sebelumnya terkait pengerjaan jalan yang diduga tidak sesuai dengan nomerklatur pengumuman di LPSE Banyuwangi, Kamis (7/10/2021).

 

Dalam Perubahan Proyek pembangunan jalan dimana dalam nomerklatur LPSE kode D15.21. Tertulis, “Pembangunan Jalan HOTMIX Lingkar Dusun Toyamas dan Tamanrejo Ds. Wringinrejo Kec. Gambiran”, akan tetapi fakta di lapangan berupa Paving dengan pemenang CV. Riva Abadi yang beralamat di Jl. Wahid Hasyim Banyuwangi.

Berkenaan perilah tersebut, Mu’adin selaku Kepala Desa Wringinrejo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, ” ya mas, perubahan itu atas permintaan masyarakat yang diwakili oleh tokoh masarakat dan BPD juga mengetahui hal tersebut, surat permohonan sudah di sampaikan kepada dinas terkait,” Terangnya.

“Alasannya warga minta perubahan, Kata kepala desa Mu’adin, mengatakan, kalo terjadi kerusakan biar mudah memperbaiki, rencananya jalan lingkar ini di paving semua,” Jelasnya Mu’adin sambil menunjukan peta jalan desa.

“Isi surat tersebut,  yang berisi permohonan perubahan hotmix menjadi paving, mengenai volume atau panjang dan lebar jalan yang di kerjakan, dan bahkan terkait pagu anggaranya juga tidak tau, yang seharusnya pihak CV setidaknya melakukan pemberitahuan ke pemerintah Desa setempat sebelum pengerjaannya baik secara tertulis maupun secara lisan,” tegas Mu’adin.

Dikonfirmasi oleh media,  Kabid Bina Marga Dinas PUCKPP Banyuwangi, Ebta Andharisandi menjelaskan, “Itu ada surat permohonan dan pernyataan dari Kepala Desa mas, terkait perubahan,” Ungkap kabid Bina Marga.

Ditanya, awak media,  berkaitan tentang prosedurnya, Kabid Bina Marga menambahkan,  “Apa yang di kerjakan itu yang di bayar mas, tidak ada yang di korupsi tidak masalah, Hanya di MC 0 kan ada perubahan kontruksi saja,”. Terangnya.

“Dan Dasar membayar dari hasil ST 100 atau addendum alias perubahan kontrak mas, selama sesuai dengan kontrak dan perubahannya tidak masalah,”. Tutupnya Ebta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Ir. MUJIONO. M.Si.  menjelaskan, “Semua Dokumen harus sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta seluruh dokumentasinya,”. Jawabnya MUJIONO  dengan singkat.

Anggota Komisi IV DPRD banyuwangi Sofiandi Susiadi,

mengatakan, “Akan kita jadikan wacana dan segera kita jadwalkan untuk mempertanyakan hal tersebut ke dinas terkait, karena apabila ada perubahan harus mengetahui legislatif melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, tidak bisa sertamerta,” Cetusnya Sofiandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *