Korban Dugaan Penganiayaan Warga Pakamban Laok Datangi Kantor Kejakasaan Negeri Sumenep Minta Keadilan
FORUMNUSANTARANEWS.COM
Sumenep - Jum'at, (12/11/21) Sri Handayani seorang wanita Desa. Pakamban Laok - Sumenep sekitar Pukul. 09.30 WIB, berdiri didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep sambil membentangkan beberapa Banner yang bertuliskan :
1. Kasi Pidum / JPU ada apa selalu menunda tuntutan kepada Terdakwa Muklisin ? 2. Kejaksaan Negeri Sumenep perlu mengkaji kinerja Kasi Pidum. 3. Kasi Pidum agar dipinda tugaskan dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
Saat ditanya saat itu, Ia mengaku Korban Penganiayaan yang diduga kuat pelakunya adalah Kepala Desanya sendiri bernama Mukhlisin, Desa. Pakamban Laok - Sumenep - Madura.
" Kejadian ini sudah sekitar satu tahun tapi sampai sekarang Masih belum ada vonis juga ", tutur Sri Handayani.
Selanjutnya Ia mengungkapkan, " saya kesini minta keadilan karena sebelumnya sudah sempat ditahan tapi kenapa sekarang Dia dikeluarkan mendapatkan tahanan luar, Dia kan Kepala Desa banyak uangnya " .
Mengetahui hal itu Edi Tyogunawan, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, mendatangi wanita tersebut dan menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan Ia meminta untuk bersabar.
" Mohon bersabar, kami hanya punya wewenang penuntutan, masalah vonis ataupun ketetapan itu wewenang Hakim Pengadilan,mari kita sama-sama menghormati dan kita tidak bisa intervensi, misal Hakim menetapkan apapun, kami pihak Kejaksaan menurut Undang - Undang wajib melaksanakannya " , terangnya.
Disinggung masalah kinerja Kasi Pidum, Ia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep mengaku akan selalu melihat kerja dari para stafnya, tapi secara berjenjang karena ini adalah perkara Pidana Umum tentunya bagian Kasi Pidum.
" Misalnya ada permohonan untuk minta dipinda, saya tidak punya kewenangan tapi disampaikan kepimpinan, seperti mutasi ya itu wewenangnya Kejagung " , papar Edi Tyogunawan pada media mentup keterangannya. ( BR )
Tinggalkan Balasan