TULUNGAGUNG,ForumNusantaraNews – Ditengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini, Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah lama ditunggu oleh masyarakat.
Program ini merupakan realisasi dari visi dan misi Kepala Desa Sumberdadi ketika pencalonan dulu dan mendapatkan respon yang sangat positif dari warga. Karena dengan program PTSL sangat membantu masyarakat Desa Sumberdadi yang mengikuti program tersebut, ungkap Muhammad Nachru, M. Pd selaku Kepala Desa Sumberdadi, Rabu (08/12/2021).
Muhammad Nachru juga menjelaskan bahwa sudah melewati beberapa tahapan, mulai dari tahapan sosialisasi, pendaftaran dan sekarang sudah mulai tahapan proses pemberkasan, sambil menunggu pendaftaran pemohon yang lain untuk memenuhi kuota.
“Sampai saat ini sudah ada sebanyak 1500 pemohon yang sudah memenuhi berkas, dan akan dilanjutkan lagi pada tahun 2022″ ungkapnya.
Lebih lanjut, Adanya program PTSL masyarakat sangat terbantu. Selain proses pengurusannya mudah, biayanya pun juga murah, karena secara administrasinya gratis, hanya untuk biaya dilapangan yang harus ditanggung oleh masing-masing pemohon.
Program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum, hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka secara akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Harapan kita dari pemerintah ini nanti terkait dengan kuota bisa ditambah lagi karena ini juga untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang ada di Desa Sumberdadi, Insya Allah nanti dengan terbitnya sertifikat hak milik melalui PTSL ini sengketa, gugat-menggugat terkait dengan tanah tidak terjadi lagi. Saat ini proses pendaftaran, entry data, pengukuran juga berjalan bersamaan. Harapan kita target waktu yang diberikan oleh BPN ini bisa kita maksimalkan,” jelas orang nomor satu di Desa Sumberdadi ini.
Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, tutupnya.
Tinggalkan Balasan