James Purba: Kurator Berperan Penting Dalam Proses Perkara Pailit

Yogyakarta FN News – Pandemi Covid 19 memberi dampak yang sangat besar terhadap perekenomian Indonesia. Pembatasan yang diberlakukan oleh Pemerintah pada masa pandemi ini membuat para pelaku usaha terpaksa berhenti melakukan aktivitas usahanya.

Kondisi ini mengakibatkan para pelaku usaha kesulitan untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Oleh karenanya tidak heran jika jumlah kasus Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terus meningkat selama pandemi ini.

“Oleh sebab itu Lembaga Kepailitan dan PKPU diharapkan dapat memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar, untuk menghindari eksekusi massal oleh kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan yang mungkin dilakukan oleh kreditor atau debitor sendiri, yang merupakan tindakan-tindakan yang tidak adil dan dapat merugikan semua pihak,” Ungkap James Purba, SH., MH, saat memberikan materi “Mengenal Profesi Kurator Kepailitan Dan Peranannya Dalam Dunia Usaha” dihadapan peserta Seminar Hukum PERMAHI, Yogyakarta, (13/1/2022).

Pemimpin Managing Partners Law Firm James Purba & Partners ini mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang—Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKPKPU”) “kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

“Seorang debitur dikatakan pailit manakala ia tidak mampu untuk melunasi pembayaran utang lantaran bidang usaha yang digelutinya bangkrut. Bangkrut adalah suatu keadaan memiliki neraca keuangan passiva lebih rendah dari aktiva. Sita umum atas seluruh harta kekayaan debitur dijual di muka umum guna pembayaran utang-utangnya kepada semua kreditor dan dibayar menurut perbandingan jumlah piutang masing masing,” Jelasnya

Menurut mantan Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini, kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, dimana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang utang tersebut kepada para kreditornya.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUK-PKPU menyebutkan bahwa “terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurusi kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit”.

“Dengan hilangnya hak menguasai atas kekayaannya, maka debitor tidak dapat lagi melakukan tindakan apapun terhadap hartanya, karena sebagai konsekuensi hukum terhadap pernyataan pailit adalah jatuh sita umum terhadap seluruh harta debitor baik yang ada saat pailit maupun yang diperoleh selama berada dalam kepailitan.

James melanjutkan, dengan adanya sita umum terhadap harta pailit tersebut, maka pengurusan terhadap harta debitor dilakukan oleh seorang atau lebih kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP) di bawah pengawasan Hakim Pengawas yang diangkat secara bersamaan oleh Pengadilan Niaga pada saat putusan pernyataan pailit debitor.

Demikian halnya dalam pemberesan harta pailit untuk menyelesaikan utang-utang debitor terhadap kreditor atau para kreditor, akan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 69 ayat (1) UUK PKPU yang menyebutkan bahwa “tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit”.

“Dengan demikian dapat diketahui bahwa kurator merupakan salah satu pihak yang cukup memegang peranan penting dalam suatu proses perkara pailit,” Tandas Ketua Umum PERADI Football Club ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *