Surabaya, Forumnusantara.com – Kuasa hukum pelapor mendatangi kantor Mapolrestabes Surabaya Jawa timur untuk melakukan audensi kepada pihak pejabat utama mengenai permasalahan yang terjadi kepada klien nya,14/1/2022.
Menurut Bung Taufik sapa’an nya selalku kuasa hukum dari Pelapor,”Saya mewakili daripada klien kami untuk melakukan upaya hukum yang secara administratif dengan cara audiensi, awalnya kami ini sangat dikecewakan terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkan oleh klien kami.
Dan Audensi saat ini saat ini kami diterima Langsung oleh oleh wakasat Reskrim doktor Edi salah satu doktor yang luar biasa disertasinya menulis soal restorative justice kami diterima dengan enak sekali dan memberikan semua fasilitas yang luar biasa.
Dan ini menjadi atensi oleh wakasat Reskrim dan itu tentunya apa yang menjadi substansi pendiskusian kita yaitu adalah ada perkara yang pilihan kami sebagai korbannya itu sampai sekarang tersangkanya itu tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
dan belum ditahan ini kekecewaan ini muncul setelah penetapan tersangka di bulan Oktober sampai bulan ini itu 5 bulan ini belum sama sekali dilakukan pemeriksaan.
dan yang sebagainya belum dilakukan upaya hukum meskipun alasan-alasan formal yang kami terima itu sakit dan sebagainya ada keterangan dokter itu kami maklumi dan kami patut menduga dong, “karena ada hal dugaan-dugaan yang kami juga ada penyimpangan sehingga kemudian kami sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Kabid propam kemudian ke irwasda di Polda Jawa Timur.
harapan kami sudah diskusi dan audiensi itu tadi mohon dengan sangat keadilan yang substantif itu harus ditegakkan di Polrestabes jangan sampai hastag yang sempat viral itu percuma lapor polisi akan muncul di Polrestabes ini yang kami tidak ingin kami ingin bahwa Polrestabes equality before the law itu harus tetap berjalan ke semua orang sama dimata hukum.
jangan sampai semua orang tidak sama di depan aparat hukum itu berbahaya begitu kawan-kawan kesimpulannya aku akan mengambil alih proses ini ada tiga perkara Jatanras 2 kemudian diberi A1 beliau yang akan melakukan penanganan secara intensif oleh beliau hukum dari Ela korban penganiayaan, ujar Bung Taufik. (Slm).
Tinggalkan Balasan